Banyak Pemerintah Manfaatkan COVID-19 untuk Batasi Kebebasan Pendapat
- dw
Laporan itu mengatakan, tren pengawasan internet kini berkembang menuju otoriterisme digital gaya Cina, yang mulai menjadi tren global, karena banyak pemerintahan yang menirunya dan memberlakukan peraturan mereka sendiri.
Freedom House mengatakan, dari sekitar 3,8 miliar orang yang menggunakan internet, hanya 20 persen yang tinggal di negara-negara dengan internet gratis, 32 persen tinggal di negara-negara "sebagian gratis", sementara 35 persen berada di tempat-tempat di mana aktivitas online tidak gratis.
Skor Amerika turun
Laporan Freedom House juga menyeburkan adanya penurunan kebebasan yang mencolok di negara-negara, di mana pihak berwenangnya telah memberlakukan penutupan internet, termasuk Myanmar, Kyrgyzstan, India, dan di Rwanda. “Berbagai spyware canggih digunakan untuk memantau dan mengintimidasi para penentang kebijakan pemerintah”, kata Freedom House lebih lanjut dalam laporannya.
Amerika Serikat tetap berada di antara negara-negara dengan peringkat internet yang relatif bebas, namun mengalami penurunan skor, karena meningkatnya pengawasan oleh penegak hukum terhadap gerakan protes, adanya perintah eksekutif untuk mengatur penggunaan media sosial, dan disinformasi yang disebarkan Presiden Donald Trump.
Selain itu, pemerintah AS juga melarang aplikasi TikTok dan Wechat yang berasal dari China. Larangan aplikasi tersebut digambarkan Freedom House sebagai "tanggapan sewenang-wenang dan tidak proporsional terhadap risiko " yang berasal dari layanan itu.
hp/as (afp, epd)