Anaknya Presiden Donald Trump Tertular COVID-19

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan putranya Barron berjalan menuju Gedung Putih dari Marine One di Washington, Amerika Serikat, Minggu (16/8/2020).
Sumber :
  • REUTERS/Erin Scott/WSJ/Ant

VIVA – Barron, putra Presiden Amerika Serikat Donald Trump, positif tertular COVID-19. Kendati demikian Barron tidak menunjukkan gejala, ungkap Ibu Negara Melania Trump di Washington DC Rabu waktu setempat (14/10).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kabar itu muncul setelah kedua orang tua Barron, Donald dan Melania, juga dinyatakan terkena penyakit virus corona jenis baru tersebut.

Baca juga: Belum Sampai 2 Pekan Kena COVID-19, Trump Kampanye Pilpres Lagi

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Untungnya, dia adalah remaja yang kuat dan tidak menunjukkan gejala," kata Melania Trump dalam pernyataan.

Ia mengatakan dirinya dan Barron sekarang sudah dinyatakan negatif dari virus itu.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Melania menuturkan bahwa gejala yang ia sendiri alami sangat "sedikit". Ia juga berharap dapat melanjutkan tugas-tugasnya sebagai ibu negara "sesegera mungkin."

Donald Trump sempat menginap tiga malam di sebuah rumah sakit militer setelah ia pada 2 Oktober mengumumkan bahwa dirinya dan Melania positif corona.

Selama perawatan atas virus itu, Donald menjalani sebuah terapi antibodi ganda eksperimental, yang dikembangkan oleh Regeneron Pharmaceuticals Inc. Ia juga diberi obat anti virus remdesivir buatan Gilead Sciences Inc serta steroid dexamethasone.

"Pada satu sisi, saya senang kami bertiga menjalani periode ini secara bersamaan sehingga kami bisa menjaga satu sama lain dan menghabiskan waktu bersama," kata Melania Trump. (reuters/ant)
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024