Reynhard Sinaga Predator Tak Boleh Dibebaskan, Kata Kejagung Inggris
- bbc
Kejahatan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga serta Joseph McCann, terpidana perkosaan berantai sangat luar biasa serius sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Demikian permintaan Kejaksaan Agung terhadap hakim di Pengadilan Banding, London.
Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10) dipimpin oleh lima orang hakim.
Inilah untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah, atas terpidana Reynhard dan Joseph McCann, karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan dua kasus ini menyangkut "kejahatan seksual yang begitu parah."
Terkait kasus Reynhard, Ellis mengatakan, belum pernah ada kasus seperti ini dan bahwa Reynhard adalah pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris.
Jaksa Sarah Whitehouse, yang membacakan kasus banding bersama Ellis mengatakan kejahatan ini menyebabkan dampak jangka panjang kepada korban dan menimbulkan apa yang ia sebut "samudera luas kejahatan."
"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata Ellis.
"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," kata pejabat Kejaksaan Agung ini.
"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya."
Banding untuk memperberat hukuman dalam skema yang disebut Unduly Lenient Sentence (atau hukuman yang dianggap terlalu ringan) biasanya dijatuhkan pada jenis kasus pembunuhan tertentu, termasuk penculikan anak ataupun tindak terorisme.
Skema banding ini belum pernah diterapkan pada kasus yang bukan pembunuhan.