Dubes RI Pastikan Habib Rizieq Belum Bisa Keluar dari Arab Saudi
VIVA – Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel angkat bicara perihal kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Agus mengatakan saat ini Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' dengan tulisan ta'syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," kata Agus Maftuh kepada VIVA, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam hal ini bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan. Selain itu, ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif foto pelanggar. Agus menegaskan red blink ini adalah sinyal bahwa Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Baca juga: PPP Ragukan Tujuan Kepulangan Habib Rizieq
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin, mengatakan Habib Rizieq segera pulang ke Tanah Air dalam waktu tak lama lagi. Dalam keterangannya, kabar kepulangan HRS tersebut langsung diterimanya dari Kota Mekah, Arab Saudi. Habib Rizieq akan pulang karena disebut sudah tidak ada lagi pencekalan dari otoritas Arab Saudi.
"Adapun inti dari informasi yang kami terima langsung dari Kota Suci Mekkah Al-Mukarromah adalah bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara lB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan lB-HRS," kata Novel dalam keterangannya kepada VIVA.
Novel mengatakan cekal yang diberikan kepada Habib Rizieq telah dicabut oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tak hanya itu, bahkan Habib Rizieq juga dibebaskan dari denda yang sebelumnya diberatkan kepadanya.
"Alhamdulillah wa syukurillah, pada hari ini lB-HRS secara resmi sudah dicabut cekalnya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena lB-HRS tidak bersalah," kata Novel. (ase)