RI-Singapura Buka Travel Corridor Khusus Pebisnis dan Dinas
- VIVA/Dinia Andrianjara
VIVA – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk kembali membuka perbatasan antara kedua negara setelah menyelesaikan negosiasi Travel Corridor Arrangement (TCA). Dari pihak Singapura, kesepakatan ini disebut Reciprocal Green Lane (RGL).
"Hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula Travel Corridor Arrangement secara resmi saya luncurkan," kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam keterangan pers virtual, Senin 12 Oktober 2020.
Sesuai kesepakatan, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari ini. Artinya, travel corridor ini akan mulai berlaku 26 Oktober 2020. Retno menjelaskan, perjalanan bisa dilakukan segera beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Baca juga: Anies Pamer Halte Baru usai Dibakar Pendemo Omnibus Law
"Travel corridor ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. TCA ini tidak berlaku untuk perjalanan biasa dan wisata," ungkapnya.
Untuk melakukan perjalanan di bawah kesepakatan ini, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor govenment agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
Sementara itu, pemohon dari Singapura, diwajibkan memiliki sponsor government atau business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
"Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini," ujar Retno.
Selain itu, pemegang travel pass hanya bisa masuk ke negara tujuan lewat pintu keluar masuk tertentu yakni Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan Batam Center Ferry Terminal Batam jika menggunakan kapal ferry. Sementara itu, pengguna pesawat bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Changi. (art)