ART Indonesia di Singapura Didakwa Tikam Majikan Lebih 90 Kali
- U-Report
VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dituduh telah menikam majikannya lebih dari 90 kali di Singapura. Dia juga dituduh telah berbohong kepada psikiater untuk mendapatkan diagnosis yang baik sebelum persidangan.
Pekerja asal Indonesia bernama Daryati itu mengatakan kepada psikiater Tommy Tan tahun lalu bahwa dia masih mengalami mimpi buruk, akibat diperkosa berulang kali oleh kakak laki-lakinya ketika dia masih remaja.
Namun Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng mengatakan, hal ini adalah pertama kalinya sejak penangkapannya pada 2016, dia menyebutkan mimpi buruk itu. Meskipun dia telah dibina oleh psikiater lain saat berada di dalam tahanan.
Dilansir Straits Times, WNI berusia 28 tahun itu diadili karena didakwa membunuh Madam Seow Kim Choo di rumahnya di Telok Kurau, Singapura, pada 7 Juni 2016. Dia awalnya diganjar dengan hukuman mati wajib karena melakukan pembunuhan.
Baca juga: Prabowo Dapat Visa Amerika Serikat, Gerindra Lega dan Gembira
Bulan lalu, dia mencabut pengakuan bersalah dengan dugaan harapan mendapat hukuman yang lebih rendah dengan menelepon Dr Tan untuk bersaksi bahwa dia menderita kondisi mental.
Pekan ini, jaksa penuntut berusaha menunjukkan bahwa Daryati tidak jujur dalam ceritanya kepada Dr Tan yang mengunjunginya lebih dari tiga sesi, pada September dan Oktober tahun lalu.
Wong mencatat, meski Daryati memberi tahu psikiater Institute of Mental Health Dr Jaydip Sarkar tentang pelecehan seksual namun dia tidak menyebut bahwa dia mengalami mimpi buruk.
Berbicara melalui penerjemah, Daryati mengatakan hal ini karena Dr Sarkar tidak menanyakan lebih lanjut tentang perasaannya setelah diperkosa. Sementara di sisi lain, Dr Tan bertanya apakah dia mengalami mimpi buruk setelah kejadian itu.
Sebelumnya Daryati tidak membantah bahwa dia telah berulang kali menikam majikannya. Serangan itu membuat korban berusia 59 tahun itu mengalami tusukan pisau lebih dari 90 kali.