Bayar Rp14 Miliar, Eks Polisi Terdakwa Bunuh George Floyd Dilepaskan
Jumat, 9 Oktober 2020 - 09:23 WIB
Sumber :
- bbc
Ben Crump, seorang pengacara hak sipil yang mewakili keluarga Floyd, menilai pembebasan Chauvin dengan uang jaminan merupakan preseden yang menyakitkan.
Ia mengatakan publik masih jauh dari mencapai keadilan untuk George.
"Meskipun George Floyd tidak mendapatkan keadilan dalam kehidupannya, kami tidak akan berhenti sampai dia diberikan keadilan penuh dalam kematian," kata Crump.
Empat terdakwa dalam kasus ini dijadwalkan untuk menghadapi persidangan secara bersama-sama Maret mendatang. Namun hakim mempertimbangkan untuk mengadili mereka secara terpisah.
Kasus Floyd mengungkap ketidaksetaraan berbasis rasial di AS.
Tuntutan gerakan Black Lives Matter pun kini menjadi isu politik yang ramai dibahas jelang pemilihan presiden AS bulan November.