Pembantu asal Indonesia Menang atas Konglomerat Singapura
- bbc
Parti Liyani adalah seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diberi gaji sekitar S$600 (Rp6,5 juta) per bulan oleh keluarga super kaya di Singapura.
Sementara, Liew Mun Leong adalah bosnya, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.
Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri tas tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju.
Mereka melaporkan perempuan tersebut ke polisi - tuduhan yang berujung ke pengadilan dan mendapat sorotan publik.
Awal bulan ini, Parti Liyani memenangi kasus tersebut.
"Saya sangat senang akhirnya saya bebas," katanya kepada wartawan melalui seorang penerjemah. "Saya telah berjuang selama empat tahun."
Tetapi kasusnya telah menimbulkan pertanyaan tentang ketidaksetaraan dan akses ke keadilan di Singapura. Banyak kalangan bertanya-tanya bagaimana dia bisa diseret ke pengadilan sejak awal.
Parti mulai bekerja di rumah Liew Mun Leong pada 2007. Di rumah itu, beberapa anggota keluarga Liew tinggal, termasuk putra Liew, Karl.
Pada Maret 2016, Karl Liew dan keluarganya pindah ke tempat tinggal lain.
Dokumen pengadilan yang merinci urutan kejadian menyebutkan bahwa Parti diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru Karl pada "beberapa kesempatan" - hal yang melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat, dan yang sebelumnya sudah dikeluhkan Parti.