Ketahuan Mencuri, Tiga Remaja di Iran Dihukum Amputasi 4 Jari Tangan

Ilustrasi terpidana di Iran menjalani eksekusi hukuman berat
Sumber :
  • Credit: ISNA

VIVA – Tiga remaja laki-laki di Iran harus mengalami hukuman sadis setelah ketahuan mencuri. Mereka diganjar hukuman amputasi jari, meskipun banding atas hukuman itu telah dilayangkan ke pengadilan.

Tiga tahanan yang disebut media lokal bernama Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand, akan dihukum amputasi empat jari dari tangan kanan mereka. Di bawah hukum Syariah, amputasi, cambuk dan bahkan hukuman rajam adalah bentuk hukuman yang sah.

Para remaja itu diadili bersama November lalu di Pengadilan Kriminal Remaja Urmia. Mereka telah dipenjara di Penjara Urmia sejak persidangan. Meskipun ada upaya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung pekan ini menguatkan putusan tersebut.

Ketiga remaja itu menghadapi empat tuduhan perampokan di Urmia, timur laut Iran. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 278 KUHP.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Baca juga: Viral Video PHK Massal Ratusan Karyawan, Netizen Ikutan Sedih

KUHP Islam Iran mengatur bahwa pencurian 'pada kesempatan pertama' dihukum dengan amputasi empat jari tangan kanan. Namun dalam banyak kasus, pengadilan malah menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman paling berat umumnya dijatuhkan kepada orang dewasa.

"Amputasi sebagai bentuk hukuman jarang terjadi di Iran. Untuk diganjar jenis hukuman ini, ada 13 aturan yang semuanya perlu diberlakukan bagi hakim untuk memerintahkan amputasi," kata Analis Hukum Iran, Nargess Tabalossian, seperti dikutip The Sun.

"Namun hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu, dengan mengatakan bahwa 12 dari 13 aturan dipenuhi dan oleh karena itu, amputasi tidak diperlukan," imbuhnya.

Iran adalah Republik Islam dan sistem hukumnya didasarkan pada pembacaan yang ketat terhadap hukum Syariah. Namun pengacara hak asasi manusia mengatakan amputasi sebagai hukuman melanggar Pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. (ren)