KJRI New York Imbau WNI Patuhi Karantina Mandiri di Tri-State Area
- U-Report
VIVA – Pemerintah tiga negara bagian di Amerika Serikat yang dikenal sebagai Tri-State Area – yakni New York, New Jersey dan Connecticut – telah menetapkan peraturan wajib karantina mandiri selama 14 hari.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua orang yang datang ke Tri-State Area dari negara bagian dengan tingkat COVID-19 lebih tinggi dari 10 per 100.000 penduduk, atau rata-rata hasil tes positif COVID-19 lebih tinggi dari 10 persen selama tujuh hari bergulir.
Hal itu diungkapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2020 waktu setempat.
Baca juga: Viral Video Penampakan Ambulans-ambulans Antre Masuk RS Wisma Atlet
Per 15 September 2020, setiap orang yang datang ke Tri-State Area dari 28 negara bagian dan 2 territories sebagai berikut wajib untuk melakukan karantina mandiri sesuai panduan Department of Health setempat.
Setiap orang yang akan bepergian ke Tri-State Area dari 28 negara bagian dan 2 territories tersebut wajib mengisi formulir (health form). Formulir itu antara lain berisi informasi asal negara bagian, akomodasi selama di Tri-State, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.Â
Setiap orang yang tidak mengisi formulir dimaksud dapat dikenai denda sebesar USD1.000 hingga USD2.000 atau sekitar Rp14,7 juta hingga Rp29,5 juta (kurs Rp14.790 per Dollar AS). Selain itu, setiap orang yang melanggar ketentuan karantina dapat dikenai denda sebesar USD10.000 atau sekitar Rp147,9 juta.
KJRI New York mengimbau, warga Indonesia dari 28 negara bagian dan 2 territories yang akan bepergian ke Tri-State Area, serta warga Indonesia yang berasal dari Tri-State Area yang akan kembali ke kediamannya masing-masing, setelah mengunjungi 28 negara bagian dan 2 territories tersebut untuk memperhatikan peraturan karantina mandiri. Warga Indonesia juga diminta mematuhi instruksi dari petugas yang berwenang.
"KJRI New York juga mengimbau agar masyarakat Indonesia senantiasa memantau perkembangan peraturan karantina ini melalui media ataupun informasi dari otoritas setempat," tulis KJRI New York.
Adapun 28 negara bagian dan 2 territories tersebut yaitu:
1. Alabama
2. Alaska
3. Arkansas
4. Delaware
5. Florida
6. Georgia
7. Guam
8. Idaho
9. Illinois
10. Iowa
11. Indiana
12. Kansas
13. Kentucky
14. Louisiana
15. Missouri
16. Mississippi
17. Montana
18. Nebraska
19. North Carolina
20. North Dakota
21. Oklahoma
22. Puerto Rico
23. South Carolina
24. South Dakota
25. Tennessee
26. Texas
27. Utah
28. Virginia
29. West Virginia
30. Wisconsin
Laporan:Â Yanri Subekti (tvOne/ New York, Amerika Serikat)