Kisah Sugar Baby saat Pandemi COVID-19: Jual Foto atau Kencan Virtual
- abc
"Jadi bahkan sebelum memulai hubungan, mereka sudah tahu batasan saya dan bahwa [hubungan ini] murni untuk alasan finansial."
Lola (berbaju kuning) mengatakan bahwa pekerjaannya sebagai sugar baby berbeda dengan prostitusi. (Koleksi pribadi)
Walau menurut Lola hubungan ini sah-sah saja, hukum di Indonesia berkata lain.
Seksolog klinis Zoya Amirin mengatakan pekerjaan sebagai "sugar baby" tidak sah secara hukum di Indonesia.
Namun, tidak ada dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang melakukannya, kecuali dengan alasan yang spesifik.
"Kalau misalnya pun terjadi perselingkuhan di mana sugar daddy sudah menikah, iya paling itu bisa ditindak secara hukum jika ada pelaporan dari istri sugar daddy tersebut," katanya.
Aturan hukum yang dimaksudkan oleh Zoya adalah pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina dengan ancaman penjara sembilan bulan.