Sikapi Charlie Hebdo, Al Issa: Hadapi Benci dengan Tenang dan Bijak
- republika
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Sekretaris Jenderal Liga Dunia Islam (MWL), Dr Muhammad Al Issa, mengecam pencetakan ulang kartun yang menghujat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang disengaja untuk menyinggung 1,8 miliar umat Islam di seluruh dunia. Â
Kendati demikian Al Issa tidak ingin mengeneralisasi perbuatan yang dilakukan pihak majalah tersebut menjadi kesalahan sepenuhnya warga Prancis. Dia percaya, tidak semua warga Prancis menghendaki hal demikian.
"Kami yakin bahwa orang Prancis menentang budaya kebencian, penghinaan terhadap orang lain, terutama para pemimpin agama dan kemanusiaan dalam sejarah. Perilaku sebagian tidak boleh digeneralisasikan dan perilaku provokatif apa pun harus dibuang," katanya dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (8/9).
Al Issa juga menekankan bahwa kekerasan dan terorisme dalam agama Islam adalah suatu kejahatan dan tentu bertentangan dengan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad. Terlepas dari apapun alasannya, tindakan kekerasan dan terorisme tidak pernah dibenarkan.Â
"Setiap pembenci harus tahu bahwa Muslim terlalu besar untuk diprovokasi tindakan tercela ini. Umat Muslim di mana pun sangat menyadari hal-hal ini dan hal-hal ini hanya meningkatkan rasa hormat mereka terhadap nilai-nilai agama dan patriotik serta supremasi hukum," katanya.Â
"Setiap reaksi negatif atas tindakan ini akan disalahgunakan para provokator. Praktik fitnah, kebohongan, dan opini publik yang menyesatkan tersebut harus dihadapi dengan tenang dan bijak," sambungnya.
Majalah satir Prancis Charlie Hebdo menerbitkan ulang karikatur kontroversial Nabi (SAW) pada hari Rabu lalu, untuk menandai dimulainya persidangan dalam kasus penyerangan kantor majalahnya lima tahun lalu. Kantor majalah yang menerbitkan kartun Nabi pada Januari 2015 itu berujung pada penyerangan yang diduga dilakukan oknum Muslim. Â
Serangan juga berlanjur di sebuah supermarket. Akibat penyerangan tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia. Sebanyak 12 di antaranya merupakan staf Majalah Charlie Hebdo.Â
Sedangkan pelaku penyerangan, empat belas terdakwa, tiga di antaranya diadili secara in absentia, menghadapi dakwaan termasuk keterlibatan dalam kejahatan teroris dan asosiasi teroris kriminal.