Tas Rp278 Juta dari Kulit Buaya Dihancurkan karena Tak Punya Izin
- bbc
Sebuah tas tangan dari kulit buaya senilai A$26.000, atau sekitar Rp278 juta, terpaksa dihancurkan karena diimpor tanpa izin ke Australia.
Tas mewah yang dibuat oleh butik Saint Laurent di Prancis itu disita oleh petugas imigrasi Australia di Perth.
Produk yang terbuat dari kulit buaya diizinkan diimpor ke Australia, namun pembelinya harus membayar AS$70, atau sekitar Rp750.000, untuk mendapatkan izin.
Menteri Lingkungan Australia menyebutnya sebagai "pengingat yang mahal" agar warganya mengajukan dokumen yang benar.
- Ketika harga sebuah tas jinjing menyamai harga rumah
- Kisah di balik pantangan orang Swedia membicarakan uang
- Cara baru kalangan elite memamerkan kekayaan
Kendati begitu, Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan mengatakan mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda A$222.000 atau sekitar Rp2 miliar.