AS Berang Serdadunya Dituduh Langgar HAM
- dw
HRW: Pemerintah AS "menghalangsi keadilan"
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) di Den Haag dibentuk tahun 2002. Amerika Serikat menolak ikut dalam insittusi ini karena khawatir serdadu dan anggota dinas rahasianya bisa dituntut dalam kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC bulan Maret lalu memutuskan untuk membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan antara 2003 dan 2014, termasuk yang diduga dilakukan oleh pasukan AS dan dinas rahasia CIA.
Pemerintahan Donald Trump berulang kali memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan balasan jika penyelidikan itu tidak dihentikan.
Richard Dicker dari Human Rights Watch (HRW) menyebut sanksi pemerintah AS terhadap personel ICC itu sebagai upaya "menghalangi keadilan" bagi para korban.
"Pemerintahan Trump telah memutarbalikkan sanksi-sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya bagi korban kejahatan perang, melainkan juga bagi korban kekejaman di mana pun yang mencari keadilan ke Mahkamah Pidana Internasional, '' katanya sebagaimana dikutip kantor berita AP.
hp/rzn (rtr, afp, ap)