Damai dengan Israel, Warga Uni Emirat Arab Diharamkan Salat di Al-Aqsa
- republika
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Mufti Agung Yerusalem dan Wilayah Palestina, Muhammad Hussein, telah mengeluarkan fatwa yang melarang warga Uni Arab Emirat (UAE) mengunjungi Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Fatwa Mufti Agung Yerusalem ini mengatakan bahwa sholat di Masjid Al-Aqsa bukan untuk mereka yang telah "menjadi normal" (berteman) dengan pendudukan Israel. Fatwa ini mengacu pada kesepakatan damai UAE dengan Israel baru-baru ini.
Mufti Agung juga mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mengunjungi Masjid Al-Aqsa harus melalui Otoritas Palestina atau pemerintah Yordania. Bukan melalui Bandara Ben Gurion Tel Aviv.
"Kami menegaskan bahwa sholat di Masjid Al-Aqsa terbuka untuk siapa saja yang datang dari gerbang Palestina yang sah atau melalui saudara pemerintah Yordania yang merupakan penjaga situs suci Islam di Al-Quds Al-Sharif," kata Mufti Agung.
Dia menambahkan bahwa sholat di Masjid Al-Aqsa bukan untuk orang yang menjalin hubungan pertemanan dengan Israel dan menggunakan masalah ini sebagai sarana untuk menangani "Kesepakatan Abad Ini" yang berdosa.
Normalisasi (menjalin pertemanan dengan Israel) adalah salah satu manifestasi dari Kesepakatan Abad Ini dan semua yang datang melaluinya dilarang, batal, dan dilarang oleh hukum karena itu berarti meninggalkan Yerusalem yang oleh "Kesepakatan Abad Ini" dianggap sebagai ibu kota entitas Zionis. "Masjid Al-Aqsa yang diberkati hanya untuk umat Islam," ujar Mufti Agung Yerusalem, dilansir dari 5 Pillars, Ahad (30/8).
Pernyataan Mufti tersebut menekankan persyaratan untuk menolak mengakui pendudukan Israel atas tanah Palestina, Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa yang diberkati. Serta untuk menghindari normalisasi hubungan Muslim dengan pendudukan Israel yang merebut tanah rakyat Palestina dan Yerusalem milik Palestina.