Ulama Fiji Sambut Putusan terhadap Pembantai Muslim di Christchurch

Source : Republika
Source : Republika
Sumber :
  • republika

REPUBLIKA.CO.ID, SUVA -- Presiden Masjid Ul-Halik di Lautoka, Negara Kepulauan Fiji Abu-Bakr Sadiq Koya menyambut positif vonis terhadap Brenton Tarrant sebagai pelaku tunggal insiden pembantaian jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru. Sadiq puas atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Tarrant.

Insiden Christchurch terjadi pada Maret 2019. Tarrant merenggut nyawa 51 orang jamaah yang tengah menunaikan sholat Jumat. Tiga diantara korban meninggal ialah warga Fiji, yaitu Imam Hafiz Musa Patel, Ashraf Ali Razak, and Ashraf Ali.

Sadiq menyindir proses hukum pada Tarrant sungguh memakan waktu panjang. Tapi ia menerima keputusan hakim karena memang itulah hukuman terberat di Selandia Baru.

"Keadilan telah ditegakkan oleh pengadilan Selandia Baru. Saya pikir hukumannya sudah sesuai mengingat apa yang dia lakukan itu membunuh orang tidak bersalah," kata Sadiq dilansir di Radio New Zealand, Jumat (28/8).

Sadiq menyebut vonis pada Tarrant membawa dampak positif bagi keluarga korban. Sadiq menjadi saksi betapa hancurnya perasaan keluarga korban. Saddiq mengunjungi tiga keluarga korban di Fiji usai peristiwa itu terjadi.

"Ada perasaan lega dari para keluarga korban setelah vonis ini, mereka kini bisa melanjutkan hidupnya," ujar Sadiq.

Tarrant yang berusia 29 tahun divonis bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan tindakan terorisme. Vonis penjara seumur hidup tanpa kesempatan bebas bersyarat pada Tarrant merupakan yang pertama kali dijatuhkan di Selandia Baru.