Pengadilan Putuskan Larangan Berjilbab Guru di Berlin Inkonstitusional
- dw
Pengadilan Kerja Tingkat Federal di Erfurt hari Kamis (27/8) menetapkan bahwa aturan di kota Berlin yang secara umum melarang guru perempuan mengenakan jilbab di depan kelas melanggar konstitusi. Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya di tingkat yang lebih rendah, yang juga menyimpulkan hal yang sama.
Gugatan ke pengadilan diajukan oleh seorang guru perempuan yang ditolak bekerja sebagai guru di sekolah negeri Berlin karena mengenakan jilbab. Negara bagian Berlin memiliki UU Netralitas yang mewajibkan lembaga pendidikan bersikap netral dalam hal keyakinan dan ideologi. Menurut UU tersebut, atribut keagamaaan dilarang digunakan di ruang kelas.
Namun hakim menyatakan UU itu inkonstitusional. Pengadilan Kerja Tingkat Federal dalam putusannya menyebutkan, dengan aturan di Berlin itu maka penggugat telah "didiskriminasi karena agamanya," dan hal itu jelas melanggar konstitusi Jerman.
Gugatan larangan berjilbab sampai ke tingkat pengadilan federal
Putusan itu adalah yang terbaru dari sengketa hukum panjang antara seorang guru perempuan muslim yang dilarang mengajar di kota Berlin karena mengenakan jilbab. Ketika melamar sebagai guru, setelah wawancara kerja dia diberitahu bahwa dia tidak akan diizinkan mengajar di Berlin karena ada UU Netralitas, yang melarang pegawai negeri di Berlin mengenakan pakaian atau pelengkap pakaian yang menjadi simbol keagamaan.
Guru perempuan itu lalu menggugat pemerintah Berlin ke pengadilan tenaga kerja tingkat negara bagian Berlin-Brandenburg. Pengadilan Kerja kemudian memutuskan bahwa larangan berjilbab tidak bisa diberlakukan secara umum, dan hanya bisa diberlakukan dalam situasi khusus yang mengganggu kegiatan pembelajaran, misalnya "jika ada ancaman perdamaian " di sekolah.
November 2018, pengadilan kerja Berlin-Brandenburg memerintahkan kota Berlin untuk membayar kompensasi senillai 5.159 euro kepada penggugat karena lamarannya ditolak.