Saksi Sidang Teror Masjid: Saya Memaafkanmu Meski Membunuh Anakku
- abc
Persidangan terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant memasuki hari ketiga, Rabu (26/08), untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Terdakwa juga didengarkan keterangannya dalam sidang yang digelar di Kota Christchurch, Selandia Baru.
Pria berusia 29 tahun asal Australia ini telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.
Sebanyak 56 saksi korban telah memberikan keterangan dalam persidangan. Hari ini, puluhan saksi korban lainnya juga akan memberikan keterangan, sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Brenton kemudian akan berbicara mewakili dirinya sendiri, setelah sebelumnya dia memecat para pengacaranya. Namun pengadilan tetap menyiapkan pengacara jika sewaktu-waktu terdakwa memerlukannya.
Mucaad Ibrahim (3 tahun), korban paling belia dalam serangan teror yang dilakukan Brenton Tarrant di Selandia Baru pada 15 Maret 2019. Tarrant diduga menembak balita ini dua kali. (Istimewa: RNZ)
Salah satu korban yang memberikan keterangan dalam persidangan hari ini yaitu Aden Diriye.
Ia selamat namun anaknya, Mucaad Ibrahim, yang berusia 3 tahun tewas dalam serangan itu.
Mucaad dalam hidupnya yang pendek dikenal periang dan senang memainkan peran sebagai seorang polisi.
Keluarganya pun sudah menganggap Mucaad kelak akan menjadi polisi.
Namun keinginan itu sirna karena direnggut oleh terdakwa Brenton Tarrant yang diduga menembak balita tak berdaya ini dua kali.