Teroris Masjid Christchurch Berpotensi Dihukum Penjara Seumur Hidup
- bbc
Warga Australia yang menewaskan 51 jemaah Muslim dalam dua serangan di dua masjid di Selandia Baru pada 2019 lalu, akan menghadapi sejumlah penyintas yang bersaksi menjelang pembacaan vonis pengadilan.
Brenton Tarrant, yang mengagungkan supremasi kulit putih, kemungkinan akan dipenjara seumur hidup atas perbuatannya.
Tarrant mengaku bersalah pada bulan Maret dan didakwa bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme.
- Dukungan warga Selandia Baru setelah serangan masjid: `Kita tak takut lagi`
- Kesaksian mahasiswa Indonesia setelah serangan masjid di Selandia Baru: `Warga Christchurch menerima kami dan bersimpati`
- Selandia Baru siarkan azan dalam Jumatan pertama setelah penembakan Christchurch
Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari tersebut.
Sidang akan berlangsung di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan pada Maret 2019.
Sesi pertama akan dimulai Senin (24/08) pagi.
Aturan jaga jarak sosial akibat pandemi Covid-19 membuat ruang sidang utama relatif kosong.
Ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan di Christchurch disediakan untuk para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.
Tarrant, 29, dari New South Wales, Australia, sebelumnya membantah tuduhan terhadapnya dan akan dijadwalkan akan diadili pada Juni lalu, sebelum ia membatalkan pembelaannya.
Dia sekarang menghadapi hukuman minimum 17 tahun, tetapi Hakim Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin kasus ini, memiliki kuasa untuk menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat - hukuman yang belum pernah dijatuhkan di Selandia Baru.
Lebih dari 60 orang akan memberikan kesaksian secara langsung pada sidang itu. Beberapa telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan menjalani aturan karantina 14 hari untuk bisa bersaksi.
- Cerita mahasiswa Indonesia meloloskan diri dari penembakan di masjid Selandia Baru: `Allah mengarahkan saya`
- Kronologi dan pemetaan aksi penembakan jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru
- Penembakan masjid Christchurch: Parlemen Selandia Baru sepakat larang senjata api semi-otomatis
Dr Hamimah Tuyan, yang suaminya, Zekeriya Tuyan, meninggal hampir tujuh minggu setelah ditembak di Masjid An-nur, terbang dari Singapura untuk mengikuti sidang itu.
Dr Tuyan mengatakan kepada BBC bahwa dia sempat ragu-ragu apakah ia akan menulis pernyataan yang akan dibacakannya di depan Tarrant.
Ia khawatir bahwa itu mungkin "menambah narsisismenya", tetapi pada akhirnya ia memutuskan bahwa dia akan melakukannya.
"Saya belum benar-benar punya waktu untuk memikirkan bagaimana perasaan saya terhadapnya atau bagaimana perasaan saya saat melihat dia secara langsung," katanya.
"Saya harap saya akan tenang."
Ratusan orang lainnya hanya bisa menonton persidangan melalui video dari ruang sidang lain di kota itu untuk menjaga jarak sosial.
Proses persidangan tidak akan ditampilkan langsung kepada masyarakat umum.
Hakim Mander mengatakan dalam perintah yang dikeluarkannya bulan ini bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk membatasi publikasi pernyataan korban jika diperlukan.
Serangan Tarrant terhadap dua masjid, yang beberapa bagiannya disiarkan langsung secara daring, mengejutkan dunia dan mendorong Selandia Baru membuat perubahan cepat pada undang-undang terkait senjata di negara itu.
Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 terkait reformasi yang melarang senjata semi-otomatis militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.
Pemerintah menawarkan untuk memberi kompensasi kepada pemilik senjata dalam skema pembelian kembali.