Teroris Masjid Christchurch Berpotensi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:48 WIB
Sumber :
- bbc
Warga Australia yang menewaskan 51 jemaah Muslim dalam dua serangan di dua masjid di Selandia Baru pada 2019 lalu, akan menghadapi sejumlah penyintas yang bersaksi menjelang pembacaan vonis pengadilan.
Brenton Tarrant, yang mengagungkan supremasi kulit putih, kemungkinan akan dipenjara seumur hidup atas perbuatannya.
Tarrant mengaku bersalah pada bulan Maret dan didakwa bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme.
- Dukungan warga Selandia Baru setelah serangan masjid: `Kita tak takut lagi`
- Kesaksian mahasiswa Indonesia setelah serangan masjid di Selandia Baru: `Warga Christchurch menerima kami dan bersimpati`
- Selandia Baru siarkan azan dalam Jumatan pertama setelah penembakan Christchurch
Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari tersebut.
Sidang akan berlangsung di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan pada Maret 2019.