Logo ABC

Sidang Vonis Terdakwa Teroris Masjid di Selandia Baru Tak Disiarkan Langsung

Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.
Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.
Sumber :
  • abc

Menteri Woods mengatakan, pihaknya juga menyiapkan dukungn bagi para penyintas dan keluarga korban mengingat potensi timbulnya kembali trauma dari persidangan ini.

"Kami menyadari mereka datang pada saat-saat traumatis seperti sekarang. Karena itu kami bersama polisi menyiapkan personil untuk setiap keluarga yang mungkin membutuhkan dukungan," jelasnya.

"Mereka datang untuk mendukung keluarganya yang ada di Selandia Baru. Saya rasa mereka cukup senang karena di tengah pandemi, mereka bisa datang ke Selandia Baru," katanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan dana bagi para korban luka tembak yang selamat serta bagi keluarga korban yang tewas, untuk membantu mereka datang ke Selandia Baru.

Dalam persidangan nanti, Terdakwa Tarrant akan tampil sendiri setelah ia memecat pengacaranya pada bulan Juli lalu.

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari berbagai sumber.