Logo ABC

Sidang Vonis Terdakwa Teroris Masjid di Selandia Baru Tak Disiarkan Langsung

Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.
Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.
Sumber :
  • abc

ABC News: Brendan Esposito

Puluhan penyintas dan keluarga korban yang berasal dari berbagai negara telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan persidangan tersebut.

Seorang pejabat setempat Megan Woods menjelaskan, sebanyak 53 orang telah tiba dari Inggris, Turki, Yordania, Bangladesh, Pakistan, Fiji, Mesir, Singapura dan Australia.

Menteri Woods yang bertanggung jawab menangani urusan karantina COVID-19 menjelaskan, para penyintas dan anggota keluarga korban yang berasal dari luar negeri kini menjalani isolasi sebelum bisa hadir langsung menyaksikan persidangan.

Bulan lalu Pemerintahan PM Jacinda Ardern menerbitkan izin khusus bagi para penyintas dan keluarga korban yang bukan warga negara atau penduduk tetap Selandia Baru.

Ke-53 orang ini terdiri atas 34 penyintas dan sisanya merupakan anggota keluarga dan kerabat. Sebanyak 28 di antaranya merupakan warga negara Selandia Baru sehingga tidak memerlukan visa.

People place flowers at a growing makeshift memorial at a police roadblock. Maypritas warga Selandia Baru menunjukkan simpatinya terhadap korban serangan teror yang dilakukan pria asal Australia Brenton Tarrant.

ABC News: Mazoe Ford