Sidang Vonis Terdakwa Teroris Masjid di Selandia Baru Tak Disiarkan Langsung
- abc
Sidang vonis terdakwa teroris Brenton Tarrant yang dijadwalkan berlangsung 24 Agustus, tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media massa. Sementara puluhan penyintas dan keluarganya telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam keputusan Mahkamah Agung di Kota Christchurch pekan lalu, hakim Cameron Mander memperingatkan media agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Pemberitaan mengenai apa yang terjadi dalam persidangan ini baru boleh disiarkan pada tengah hari dan akhir dari persidangan pada hari itu. Persidangannya sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari.
Menurut laporan Radio New Zealand, hakim Mander berpendapat larangan ini bertujuan melindungi privasi dan martabat para korban serta menjaga integritas peroses peradilan.
"Pengadilan menyadari perlunya langkah-langkah untuk meminimalkan munculnya kembali trauma pada korban dan keluarganya, serta menghindari kemungkinan persidangan ini akan menyakitkan," jelasnya.
Persidangan ini merupakan sidang vonis, bukan lagi sidang pembuktian, karena Terdakwa Tarrant pada 26 Maret 2020 telah mengakui segala dakwaan terkait dengan perbuatannya membunuh jemaah salat Jumat di dua masjid di Kota Christchurch.
Aksi penembakan ini dilakukan pria asal Australia itu pada 15 Maret 2019 dengan menggunakan senjata otomatis, menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jemaah masjid Al Noor dan sebuah musala di Linwood. Ia menyiarkan perbuatannya itu secara langsung melalui media sosial.
Ratusan umat Islam melaksanakan salat Jumat di Hagley Park di seberang masjid Al Noor beberapa minggu setelah terjadi serangan teror oleh terdakwa Brenton Tarrant pada 15 Maret 2019.