Pengadilan Florida Setuju Korban Kecelakaan Pesawat Ini Dapat Santunan

Chapecoense
Sumber :

VIVA – Pengadilan negara bagian Florida, Amerika Serikat, memutuskan setuju 43 korban kecelakaan pesawat terbang yang disewa klub sepakbola Brasil, Chapecoense dapat santunan. Nilai santunan untuk 43 korban itu yang disetujui sebesar 844 juta dolar AS.

Putusan pengadilan itu jadi babak baru dalam tragedi kecelakaan yang terjadi di beberapa kilometer dari bandara Medellin, Kolombia pada 28 November 2016. Dari kecelakaan kelam itu, tercatat hanya enam dari 77 penumpang serta awak pesawat yang selamat.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Klub Brasil Jadi Duka Sepakbola Dunia

Meski ada persetujuan pengadilan, pihak korban kecelakaan selaku penggugat menyampaikan proses peradilan belum selesai. Sebab, masih ada perjuangan untuk menagih ganti rugi uang dari perusahaan asuransi sesuai kesepakatan tertulis. 

Penggugat ini terdiri enam penumpang yang selamat dan sebagian anggota keluarga dari 71 penumpang yang tewas dalam kecelakaan. Bukan proses yang mudah bagi anggota keluarga korban kecelakaan demi bisa dapat ganti rugi uang.

"Para anggota keluarga ini masih harus merasakan waktu yang panjang demi mendapatkan ganti rugi moneter (uang) yang sangat mereka butuhkan," kata pengacara penggugat dari Firma Hukum Podhurst Orseck PA, Steven C. Marks, Jumat, 14 Agustus 2020.

Marks berharap keadilan bisa ditegakkan. Korban harus dapat ganti rugi yang sesuai dan layak.

Dalam persidangan di Florida itu, pihak tergugat seperti Linea Aerea Merida Internacional de Aviacion, Lamia Corp selaku pemilik perusahaan pesawat sewaan tak hadir. Para penggugat menuntut santunan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati.

Kesepakatan ini menyesuaikan UU Florida bahwa hal tersebut jadi kontrak yang mengikat dan mesti dijalani. Pun, santunan yang diberikan itu berkisar antara 5 juta dolar AS sampai 30 juta dolar AS.

Untuk jumlah santunan terbesar akan diberikan kepada Jakson Ragnar Follmann. Jakson adalah eks kiper klub Chapecoense yang selamat dari kecelakaan. Namun, ia terpaksa kehilangan kaki karena mesti diamputasi.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Martn Zilber menanyakan kepada pengacara korban terkait mekanisme pengumpulan santunan yang diajukan dalam perjanjian tersebut.

Salah seorang pengacara dari Firma Hukum Podhurst, Kristina M. Infante menyampaikan untuk santunan disepakati tak menagih kepada empat tergugat. Tapi, mereka bisa mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pialang asuransi LaMia, AON Risk Services dan Bisa Seguros y Reaseguros SA, perusahaan reasuransi Tokio Re.

"Para korban bisa mengubah gugatan ini untuk bergabung dengan entitas lain atau mengajukan kasus independen yang mungkin berakhir atau tidak di pengadilan negara bagian di Miami," kata Marks.

Marks menegaskan kondisi para korban saat ini belum mendapatkan pertanggungan yang layak. Perusahaan asuransi menolak memberikan pertanggungjawaban secara wajar.

Dia menyebut seperti Tokio Re, yang mestinya bisa bertanggung jawab penuh. Namun, perusahaan itu malas memberikan pembelaan dalam persidangan meski para tergugat mengajukan gugatannya.

Jangan Bawa Barang Ini ke Kabin Pesawat Jika Tidak Mau Repot di Bandara!

Dengan cara itu, Tokio Re dinilai tak memiliki iktikad baik terhadap hak korban kecelakaan pesawat.

"Perusahaan tersebut justru buat kesalahan besar. Bagaimanapun juga, kami harus mendapatkan sebagian besar ganti rugi tersebut meski tidak semuanya," ujarnya.

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban
General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana

Bandara Soetta Catat 188 Ribu Pergerakan Penumpang pada Puncak Libur Natal 2024

Bandara Soetta mencatatkan OTP pada layanan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta sebesar 60 persen.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024