Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Mati karena Menghujat Nabi Muhammad
- bbc
Seorang musisi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad.
Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama karena menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Maret lalu.
Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.
Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Negara-negara bagian utara Nigeria yang penduduknya mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah. Namun hukum Syariah tidak berlaku untuk non-Muslim.
Dari sekian vonis, hanya satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999.
- Anggota majelis ulama di Aceh dihukum cambuk karena `berduaan dengan istri orang lain`
- Ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, akankah aturan baru MA dipatuhi hakim?
- Hukuman mati terhadap tiga demonstran muda Iran dihentikan setelah badai protes di media sosial
- Brunei tangguhkan hukuman mati bagi kaum LGBT setelah `timbulkan kegusaran`