COVID-19: Denda hingga Rp150 Juta Bila Langgar Karantina di AS
- tvOne / Yanri Subekti
VIVA – Tiga negara bagian di Amerika Serikat yang dikenal dengan kawasan Tri State, yaitu New York, New Jersey, dan Connecticut, mewajibkan pengunjung menjalani karantina mandiri dan pengisian formulir khusus apabila memasuki wilayah mereka dalam rangka menekan tingkat penularan virus corona (COVID-19). Bila melanggar, denda besar menanti.
Terhitung sejak 28 Juli 2020, apabila memasuki wilayah Tri State, mereka wajib mengisi formulir khusus dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Demikian juga dengan warga Tri State yang baru berkunjung dari wilayah lain wajib melaksanakan prosedur serupa saat pulang.
Bagi yang melanggar, seperti tidak melengkapi dokumen atau formulir, akan didenda antara US$1000 hingga $2000. Apabila tidak menjalani karantina mandiri, pelanggar akan didenda hingga US$10.000, atau setara Rp150 juta.
Kebijakan tersebut terpaksa diberlakukan untuk menekan tingkat infeksi COVID-19 di kawasan Tri State. Saat ini, tingkat infeksi di kawasan itu relatif rendah dan terkendali. Padahal sebelumnya, di awal pandemi pada pertengahan Maret lalu, New York menempati urutan pertama di AS.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota New York menaruh perhatian serius atas kebijakan terbaru Tri State itu. Apalagi Tri State merupakan bagian dari wilayah kerja KJRI New York.
"Pihak KJRI pun berupaya untuk terus mensosialisasikan kebijakan tersebut. Ini agar WNI selalu mematuhi peraturan dari pemerintah setempat," kata Arifi Saiman, Konsul Jenderal RI di New York.
Dia juga mengungkapkan bahwa di wilayah kerja KJRI New York, yang mencakup 15 negara bagian, terdata 68 WNI positif COVID-19 dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. "Sedangkan 53 WNI lain sudah sehat kembali setelah beberapa di antaranya dirawat di Rumah Sakit maupun melakukan karantina mandiri," ungkap Arifi.
Laporan: Yanri Subekti (tvOne, New York)