COVID-19: Denda hingga Rp150 Juta Bila Langgar Karantina di AS

Suasana Kota New York di tengah pandemi virus corona
Sumber :
  • tvOne / Yanri Subekti

VIVA – Tiga negara bagian di Amerika Serikat yang dikenal dengan kawasan Tri State, yaitu New York, New Jersey, dan Connecticut, mewajibkan pengunjung menjalani karantina mandiri dan pengisian formulir khusus apabila memasuki wilayah mereka dalam rangka menekan tingkat penularan virus corona (COVID-19). Bila melanggar, denda besar menanti.
 
Terhitung sejak 28 Juli 2020, apabila memasuki wilayah Tri State, mereka wajib mengisi formulir khusus dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Demikian juga dengan warga Tri State yang baru berkunjung dari wilayah lain wajib melaksanakan prosedur serupa saat pulang.

Kangen Tanah Air, Prabowo Ingin Segera Pulang

Bagi yang melanggar, seperti tidak melengkapi dokumen atau formulir, akan didenda antara US$1000 hingga $2000. Apabila tidak menjalani karantina mandiri, pelanggar akan didenda hingga US$10.000, atau setara Rp150 juta.

Kebijakan tersebut terpaksa diberlakukan untuk menekan tingkat infeksi COVID-19 di kawasan Tri State. Saat ini, tingkat infeksi di kawasan itu relatif rendah dan terkendali. Padahal sebelumnya, di awal pandemi pada pertengahan Maret lalu, New York menempati urutan pertama di AS.

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota New York menaruh perhatian serius atas kebijakan terbaru Tri State itu. Apalagi Tri State merupakan bagian dari wilayah kerja KJRI New York.  

"Pihak KJRI pun berupaya untuk terus mensosialisasikan kebijakan tersebut. Ini agar WNI selalu mematuhi peraturan dari pemerintah setempat," kata Arifi Saiman, Konsul Jenderal RI di New York.

Kunjungan ke AS, Prabowo Kenalkan Menlu Sugiono dan Seskab Mayor Teddy ke Joe Biden

Dia juga mengungkapkan bahwa di wilayah kerja KJRI New York, yang mencakup 15 negara bagian, terdata 68 WNI positif COVID-19 dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. "Sedangkan 53 WNI lain sudah sehat kembali setelah beberapa di antaranya dirawat di Rumah Sakit maupun melakukan karantina mandiri," ungkap Arifi. 

Laporan: Yanri Subekti (tvOne, New York) 
 

VIVA Militer: Penduduk Gaza, Palestina, korban serangan militer Israel

Palestina: Israel Menerjemahkan Dukungan Terus-menerus AS Jadi Pembantaian Genosida

Otoritas Palestina menuding pemerintahan AS bertanggung jawab atas berlanjutnya pertumpahan darah di Gaza di tengah serangan mematikan Israel terhadap wilayah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024