Masuk Kawasan Mina Tanpa Izin, 16 Orang di Saudi Didenda Rp38 Juta

Persiapan tenda jemaah haji di Mina
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Juru bicara Keamanan Umum Arab Saudi menyatakan telah menindak 16 orang yang melakukan pelanggaran dengan masuk tempat-tempat suci untuk ritual ibadah haji seperti Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Ke-16 orang itu diamankan selama periode satu pekan, yakni 7-13 Juli 2020. Mereka telah ditindak dan dikenakan denda masing-masing 10.000 Riyal, atau setara dengan Rp38,4 juta.

Dilansir laman hajj.media.gov.sa, Senin, 27 Juli 2020, juru bicara Keamanan Umum mengatakan petugas telah melaksanakan perintah Kerajaan untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di situs-situs yang akan dikunjungi jemaah haji.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Baca: Jemaah Terbatas, Ibadah Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Diketahui, penyelenggaraan haji tahun 1441 H ini dilakukan dengan jumlah jemaah sangat terbatas. Kerajaan hanya membuka pendaftaran jemaah haji domestik berasal dari 160 negara untuk ibadah haji tahun ini.

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

Proses seleksi dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang tinggi, di mana kondisi kesehatan menjadi faktor utama memungkinkan orang berhaji tahun ini. Hanya mereka yang kondisi kesehatannya prima, berusia antara 20 dan 50 tahun, dan tidak menderita penyakit kronis apa pun yang boleh mendaftar haji tahun ini.

Langkah ini adalah bagian dari perlindungan yang diambil Kerajaan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi coronavirus.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melakukan pengawasan ketat terhadap para peziarah pada saat puncak ibadah haji. Hanya mereka yang sudah mendapatkan surat izin atau terdaftar sebagai jemaah haji saja yang boleh memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafah. 

Sanksi berupa denda sebesar SR10.000 atau setara Rp38,4 juta akan diberikan bagi mereka yang memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji. Hukuman itu akan dilipatgandakan apabila melakukan pengulangan pelanggaran.

Juru bicara meminta semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi selama penyelenggaraan ibadah haji. Petugas keamanan akan melakukan penjagaan keamanan yang ketat pada setiap situs suci untuk melaksanakan instruksi dan pengendalian keamanan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya