Lihat Tindakan Korut ke Warga Tak Bermasker, Warga RI Lebih Beruntung
- Wikipedia.org
VIVA – Korea Utara (Korut) telah menyatakan keadaan darurat setelah seseorang yang dicurigai terinfeksi virus Corona penyebab COVID-19 melintasi perbatasan dari Korea Selatan. Pemimpin Kim Jong-un langsung menggelar pertemuan darurat setelah seseorang dengan COVID-19 diduga secara ilegal melintasi perbatasan.
Dilansir The Sun, Kim Jong-un segera menyatakan keadaan darurat dan memberlakukan penguncian di kota perbatasan Kaesong. Media pemerintah melaporkan, Kim menyebut negaranya dalam situasi kritis setelah virus ganas memasuki Korut.
Diduga seseorang yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun lalu kembali melintasi perbatasan yang memisahkan kedua negara awal bulan ini. Individu itu kemudian ditemukan memiliki gejala yang konsisten dengan COVID dan dikarantina. Kini pihak berwenang tengah melacak siapa pun yang melakukan kontak dengan orang tersebut.
Saat ini karantina ketat telah diberlakukan di Kota Kaesong, di mana Kim menyebutkan kota itu akan benar-benar ditutup dari dunia luar. Korea Utara merupakan salah satu negara pertama yang menutup perbatasannya sejak Januari 2020 kala saat itu virus Corona terdeteksi di China.
Korea Utara juga telah melakukan langkah-langkah sangat ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Bahkan siapa pun yang tertangkap basah tidak mengenakan masker akan dihukum kerja paksa selama 90 hari atau tiga bulan.
Baca juga: Jokowi Kecewa Baru Sebagian Kecil Anggaran Penanganan Corona Diserap