Eks Polisi Pembunuh George Floyd Didakwa Mengemplang Pajak Rp554 Juta
- bbc
Mantan perwira polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria Afrika-Amerika, George Floyd mendapat dakwaan tambahan yaitu melakukan pengemplangan pajak berkali-kali.
Derek Chauvin dan istri dituduh tidak melaporkan pendapatannya dari sejumlah pekerjaan, dan diduga merugikan negara bagian Minnesota sebesar $38.000 atau sekitar Rp554 juta.
Petugas kepolisian ini adalah orang yang terekam sedang menekan leher George Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit, sebelum warga Afrika-Amerika ini akhirnya meninggal pada Mei lalu.
Aksi kekerasan ini telah memicu protes global dan seruan untuk mereformasi lembaga Kepolisian.
Chauvin telah dipecat dari kepolisian dan saat ini sedang menghadapi tuntutan pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tidak terencana. Tiga petugas lainnya juga dipecat dan didakwa telah membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.