Kemlu Siap Bantu Selidiki Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Kementerian Luar Negeri memastikan masih memerlukan proses lebih lanjut untuk menyelidiki keberadaan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia disinyalir sedang berada di Malaysia.
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya mengetahui keberadaan Djoko Tjandra melalui penasehat hukum bersangkutan, yang menyebutkan bahwa kliennya sekarang berada di Negeri Jiran itu.
"Untuk memastikan ini, ada suatu proses lebih lanjut dan dalam hal ini otoritas RI melalui proses hukum akan bisa menindaklanjuti," kata Faizasyah dalam keterangan pers virtual, Kamis 23 Juli 2020.
Dalam hal ini pihak Kemlu mengatakan siap memfasilitasi penegak hukum RI dalam proses untuk mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia, melalui kerja sama hukum yang tersedia. Pihak Kemlu juga membantu bila diperlukan komunikasi antara Indonesia dan Malaysia.
Baca juga: Antisipasi Masa Cegah Harun Masiku Habis, KPK Maksimalkan Pencarian
"Kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya. Tentu Kemlu siap sedia mana kala proses hukum yang melibatkan otoritas hukum RI sudah memasuki proses hubungan lintas negara," ujar Faizasyah.
"Kami meyakini masing-masing otoritas hukum kita telah memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," lanjut mantan Duta Besar RI untuk Kanada itu.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Djoko Tjandra berada di lantai 105 Gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange, Malaysia. Maka, Presiden Joko Widodo diminta melobi dan diplomasi tingkat tinggi kepada Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dia dikabarkan sudah di Indonesia sekitar tiga bulan. (ren)