Logo BBC

Wanita Eks ISIS asal Inggris Boleh Pulang usai Kewarganegaraan Dicabut

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

 

Shamima Begum
PA
Begum berusia 15 tahun dan tinggal di Bethnal Green, London, sebelum meninggalkan Inggris pada 2015 menuju Suriah.

 

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan untuk mengizinkan Shamima Begum kembali ke Inggris guna "melawan" keputusan pemerintah yang mencabut kewarganegaraannya.

Begum yang saat ini berusia 20 tahun adalah satu dari tiga siswi yang meninggalkan London untuk bergabung dengan kelompok yang menyebut diri mereka Negara Islam (ISIS) di Suriah pada 2015 lalu.

Departemen Dalam Negeri Inggris mencabut kewarganegaraan Begum dengan alasan keamanan setelah ia ditemukan berada di sebuah kamp pengungsian di Suriah pada 2019 lalu.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Begum tidak mendapatkan sebuah persidangan yang adil karena tidak bisa memberikan pembelaan atas keputusan pemerintah tersebut.

Departemen Dalam Negeri mengatakan keputusan itu "sangat mengecewakan" dan itu akan "mengajukan izin untuk naik banding".

Putusan Pengadilan Tinggi ini berimplikasi bahwa pemerintah sekarang harus mengizinkan dan mencari cara bagaimana Begum, yang saat ini tinggal di Kamp Roj di Suriah Utara, untuk menghadiri persidangan di pengadilan London, meskipun berulangkali dikatakan bahwa keputusan itu bukan untuk membantunya keluar dari Suriah.

Hakim pengadilan mengatakan: "Kejujuran dan keadilan harus, merujuk pada fakta-fakta dari kasus ini, lebih penting daripada masalah keamanan nasional, sehingga izin untuk mengajukan banding harus dizinkan."

Hakim juga mengatakan bahwa kekhawatiran keamanan nasional tentang dirinya "dapat diatasi dan dikelola jika dia kembali ke Inggris".

 

 

Mantan Menteri Dalam Negeri Sajid Javid, yang memutuskan mencabut kewarganegaraan Begum pada Februari 2019, mencuit bahwa ia "sangat prihatin dengan putusan" tersebut.

Dia melanjutkan, terlepas dari putusan itu, jika Begum kembali ke Inggris "maka akan mustahil untuk kemudian memindahkannya [ke Suriah]".

 

Begum `tidak takut menghadapi persidangan`

 

Daniel Furner, pengacara Begum, mengatakan: "Begum tidak pernah memiliki kesempatan yang adil untuk menceritakan fakta dari sisinya.

"Dia tidak takut menghadapi keadilan Inggris dan menyambutnya. Pencabutan kewarganegaraannya tanpa kesempatan untuk membersihkan namanya bukanlah keadilan, justru sebaliknya."

Ayahnya, Ahmed Ali, mengatakan kepada BBC bahwa dia "senang" dengan putusan itu, dan menambahkan bahwa dia berharap putrinya akan mendapatkan "keadilan".

Juru bicara perdana menteri Inggris mengatakan untuk sementara pemerintah "tidak secara rutin mengomentari kasus-kasus individual", dan keputusan yang dibuatnya tentang Begum tidak "dianggap enteng".

Dia mengatakan pemerintah akan "selalu memastikan keselamatan dan keamanan Inggris dan tidak akan membiarkan apa pun membahayakannya".


 

Analysis box by Dominic Casciani, home affairs correspondent
BBC

 

Shamima Begum belum mengepak tasnya untuk kembali ke Inggris karena tidak ada pesawat pemerintah di lapangan terbang militer untuk membawa Begum pulang.

Putusan Pengadilan Tinggi ini secara jelas memerintahkan kepada pemerintah untuk mengizinkan Begum kembali ke Inggris guna mengajukan kasusnya demi terciptanya keadilan.

Ini adalah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya—dan pemerintah masih memiliki waktu beberapa pekan ke depan guna untuk meyakinkan Mahkamah Agung melihat putusan tersebut.

Jika putusan pengadilan tinggi ini dijalankan maka akan menimbulkan dampak besar bagi kebijakan pemerintah yang menolak mengakui warga negaranya saat menjadi pendukung ISIS dengan cara mencabut status kewarganegarannya begitu mereka keluar dari Inggris.

Terdapat puluhan WN Inggris yang menjadi pendukung ISIS—mereka semuanya dianggap dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional—dan dapat pula kembali ke Inggris dengan cara menuntut ke persidangan untuk mendapatkan status kewarganegarannya.

Beberapa negara telah secara sukarela memulangkan para pendukung ISIS dan membawa mereka ke meja hijau, melakukan pengawasan dan mengikuti program deradikalisasi intensif di negara asal. Namun, Inggris sejauh ini menolak melakukan hal yang sama.


Tim hukum Begum menyebut terdapat tiga alasan mengapa menolak langkah pemerintah Inggris mencabut status kewarganegaran perempuan 20 tahun itu.

Pertama, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum karena membuat Begum menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Kedua, menyebabkan dia berada dalam kondisi yang berisiko besar untuk mati atau mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Ketiga, dia tidak bisa memperjuangkan putusan itu ke pengadilan karena dilarang kembali ke Inggris.

Di bawah hukum internasional, pencabutan kewarganegaraan menjadi legal ketika orang tersebut telah mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain.

Pada Februari lalu, Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC) Inggris memutuskan bahwa kebijakan untuk menghapus kewarganegaraan Begum adalah sah karena ia adalah "warga negara Bangladesh dengan keturunan".

Dia memiliki klaim kewarganegaraan Bangladesh melalui ibunya.

 

 

SIAC, pengadilan semi-rahasia yang mendengarkan kasus-kasus terkait keamanan nasional, juga mengatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran tentang bagaimana Begum dapat mengambil bagian dalam proses di London, kesulitan-kesulitan itu tidak berarti keputusan menteri dalam negeri harus dibatalkan.

 

`Keputusan pemerintah kejam`

 

Organisasi hak asasi manusia, Liberty, yang terlibat dalam permohonan Begum, menyambut baik putusan itu, dengan mengatakan hak atas pengadilan yang adil adalah "hak mendasar dari sistem peradilan dan akses yang sama terhadap keadilan harus berlaku bagi semua orang".

Pengacara Liberty, Katie Lines, menambahkan: "Mengusir seseorang adalah tindakan pemerintah yang melalaikan tanggung jawabnya dan sangat penting bahwa keputusan pemerintah yang kejam dan tidak bertanggung jawab dapat ditantang dan dibatalkan dengan benar."

Begum meninggalkan Bethnal Green, di London timur, saat berusia 15 tahun untuk menuju ke Suriah pada Februari 2015, dengan dua teman sekolahnya.

Dalam beberapa hari, dia telah menyeberangi perbatasan Turki dan akhirnya mencapai markas ISIS di Raqqa, Suriah, di mana dia menikah dengan orang Belanda yang direkrut. Mereka memiliki tiga anak—yang semuanya telah meninggal."