Konflik Laut China Selatan: BUMN Tiongkok Disebut Serupa VOC
- bbc
Selain Filipina, dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis Senin (13/07), Mike Pompeo mengatakan, "Beijing gagal mengedepankan klaim yang koheren dan taat hukum di Laut China Selatan, oleh karenanya Amerika Serikat menolak setiap klaim China..."
"Di perairan yang mengelilingi Tepi Vanguard (lepas pantai Vietnam), Dangkalan Luconia (lepas pantai Malaysia), perairan di ZEE Brunei, dan Natuna Besar (lepas pantai Indonesia)."
David Stilwell, Asisten Sekretaris Negara untuk Biro Urusan Asia Timur dan Pasifik, dalam diskusi virtual yang digelar oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) pada Selasa (14/07) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan negara China yang mendukung `intimidasi` militer di Laut China Selatan "adalah East India Company [VOC] modern."
"Sejumlah perusahaan pariwisata, telekomunikasi, perikanan dan perbankan yang dimiliki oleh pemerintah China berinvestasi di beberapa cara yang memungkinkan klaim dan perundungan ilegal Beijing. Armada kapal nelayan China di Laut China Selatan kerap beroperasi sebagai milisi maritim di bawah perintah militer China, melecehkan dan mengintimidasi yang lain sebagai alat koersi negara yang penuh kekerasan.
"Perusahaan-perusahaan negara tersebut serupa dengan VOC jaman modern."
Indonesia sepertinya tidak akan mengamini pernyataan pejabat-pejabat AS tersebut, lantaran itu dapat diartikan bahwa Indonesia akan mendukung apapun langkah AS terhadap China selanjutnya.
"David Stilwell mengatakan bahwa tidak ada yang tidak mungkin dilakukan, AS juga akan mempertimbangkan sanksi. Jika Indonesia memang berpihak dengan AS dalam hal ini, akan ada resikonya. Indonesia akan dianggap setuju secara implisit dengan apapun yang akan dilakukan AS terhadap China ke depannya," kata Natalie Sambhi, yang juga kandidat doktor di Pusat Studi Strategis dan Pertahanan di Australian National University (ANU).
Retno juga mengatakan Indonesia berharap setiap negara menghargai hukum internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982.