Rekaman Video Ungkap George Floyd Katakan Tidak Bisa Bernapas 20 Kali

Polisi injak kepala George Floyd.
Sumber :
  • aljazeera.com

VIVA – Pengadilan merilis transkrip terbaru dari rekaman video kamera tubuh polisi yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd. Dalam transkrip itu terungkap bahwa Floyd berulang kali mengatakan kepada Derek Chauvin, oknum polisi yang menindih lehernya, bahwa dia tidak bisa bernapas. 

Khalid Akui Dirinya Gay setelah Foto Pribadi Tersebar di Media Sosial

Transkrip rekaman video itu mengungkapkan lebih dari 20 kali Floyd mengatakan bahwa dia tidak bisa bernapas. Hal itu diketahui dari rekaman kamera tubuh dari mantan perwira Thomas Lane, salah satu polisi yang tertuduh membunuh Floyd. 

Namun, Derek Chauvin, yang berlutut di leher George Floyd selama 8 menit, mengabaikannya. Derek menolak permohonan Floyd saat ia meminta untuk melonggarkan tekanan pada lehernya. 

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

"Kau akan membunuhku, kawan," kata Floyd setelah dia diborgol dan diletakkan di tanah, seperti dilansir dari New York Post

“Lalu berhenti bicara, berhenti berteriak. Dibutuhkan banyak oksigen untuk berbicara," ucap Derek Chauvin menjawab perkataan dari Floyd. 

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Baca juga: Aksi Heroik Bocah Perempuan Ini Berhasil Gagalkan Penculikan Anak

Transkrip percakapan itu dipublikasikan pada hari Rabu sebagai bagian dari permintaan Lane agar dakwaannya dicabut.

Saat itu, Lane memegang kaki Floyd selama penangkapan itu berlangsung. Ia mengaku sempat bertanya kepada Chauvin apakah perlu membalikkan tubuh Floyd agar ia dapat bernapas. Tetapi Chauvin mengatakan tidak. 

Earl Grey, pengacara Lane, mengatakan dalam memorandum hari Rabu bahwa tidak ada alasan untuk menuntut kliennya.

"Lane tidak punya dasar untuk percaya bahwa Chauvin salah dalam membuat keputusan itu (tidak membalikkan tubuh Floyd)," kata Grey. 

Seperti diketahui, Chauvin telah didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan. Sedangkan Lane, Kueng dan Tou Thao dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan.
 

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024