Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Jalani Sidang Perdana

Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang didakwa pembunuhan George Floyd
Sumber :
  • Hennepin Count Sheriff/ MEGA--BBC

VIVA – Derek Chauvin, mantan anggota polisi Minneapolis yang didakwa melakukan pembunuhan George Floyd akan muncul untuk pertama kalinya secara virtual di pengadilan Minnesota, Senin sore (waktu AS), 8 Juni 2020. 

Anggota Kongres Sebut AS Sudah Bantu Israel Senilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

Chauvin menghadapi beberapa dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat kedua. Ia menekan leher Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit, sebelum Floyd mengembuskan napas terakhir di kota Minneapolis pada 25 Mei. Aksinya itu memicu protes dan gelombang demonstrasi global.

Sementara tiga mantan polisi lain yang terlibat dalam kematian Floyd - Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao - didakwa membantu dan bersekongkol. Keempat mantan polisi Minneapolis itu terancam hukuman penjara maksimal 40 tahun.

Kunker ke Cina hingga AS, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp294 Triliun

Sidang perdana Chauvin digelar bertepatan dengan upacara pemakaman terakhir untuk Floyd yang diadakan Senin di Houston, tempat ia dibesarkan dan hidup sebelum pindah ke Minnesota.

Sebelumnya, Jaksa Minnesota dilansir BBC, telah mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga pada Jumat (29/5) terhadap Derek Chauvin (44). Mantan polisi kulit putih itu menahan George Floyd (46) di aspal sambil menindih lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, sementara Floyd memohon: “Saya tidak bisa bernapas” hingga ia meninggal dunia.

Tolak Surat Perintah ICC Tangkap PM Israel Netanyahu, AS: Tergesa-gesa, Meresahkan

Namun kini jaksa mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan dakwaan terhadap Chauvin ke pembunuhan tingkat kedua. Chauvin awalnya didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga yang mendekati tindak pembunuhan tidak disengaja. Namun dakwaan Chauvin dinaikkan menjadi dakwaaan pembunuhan tingkat kedua yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Peningkatan dakwaan yang didefinisikan di bawah hukum Minnesota itu menyebutkan bahwa tindakan tidak sengaja yang menyebabkan kematian orang lain karena kejahatan atau pelanggaran serius, dapat dikenakan hukuman hingga 40 tahun penjara, yakni 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.

"Saya percaya bukti yang tersedia bagi kami sekarang mendukung dakwaan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat kedua," kata jaksa agung Minnesota Keith Ellison.

Protes anti-rasisme, kebrutalan polisi dan menuntut keadilan atas kematian George Floyd telah membuat puluhan ribu warga di seluruh AS turun ke jalan. Para pengunjuk rasa menuntut kasus itu diusut tuntas agar semua polisi yang terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kematian terhadap George Floyd turut diproses hukum.

Dengan teriakan "Black Lives matter" dan "No Justice, No Peace", demonstrasi adalah salah satu protes terbesar AS terhadap rasisme sejak 1960-an. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

Senior Vice President (Policy) US-ABC Marc Mealy, menyampaikan keyakinan kerja sama ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia akan semakin berkembang pada masa mendatang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024