Satu Lagi, ABK WNI di Kapal China Meninggal Dunia
- VIVA.co.id / Agustinus Hari (Manado)
VIVA – Kementerian Luar Negeri RI, BP2MI dan KJRI Karachi telah menangani pelindungan dua awak kapal ikan WNI atas nama Ha dan ES berdasarkan pengaduan yang diterima BP2MI pada tanggal 14 Mei 2020.
Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Berdasar keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja. Alhasil, keduanya dipindah ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.
"Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown," tulis Kemlu RI, Sabtu 23 Mei 2020.
Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat menjemput dan membawa ES pada 22 Mei 2020 ke Rumah Sakit Zaenuddin Karachi karena kondisinya yang mengkhawatirkan. Tapi, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia.
Lantas, Kemlu RI menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.
Lebih lanjut dikatakan Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Almarhum H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
"Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini," tulis Kemlu RI lagi.