WNI Ditabrak hingga Tewas di AS, Pelakunya Cuma Dihukum Tahanan Rumah

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Hakim Lauren Lemon hanya menjatuhkan hukuman tahanan rumah selama tiga tahun pada Bria Mason dalam sidang pengadilan di Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat, atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang warga negara Indonesia bernama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun yang lalu. Selain memvonis tahanan rumah, sidang yang digelar St. Charles Parish Housecourt di kota Hahnville, Louisiana, Selasa 14 Januari 2020, itu juga mengganjar Bria Mason lima tahun hukuman percobaan setelahnya.

Tunawisma di AS Meningkat 18 Persen Akibat Biaya Hidup yang Melonjak

Selama lima tahun pertama menjalani hukumannya, Bria Mason diwajibkan memakai scram device yaitu alat elektronik yang dapat mendeteksi kadar alkohol darah sekaligus berfungsi sebagai GPS yang menempel pada tubuhnya 24 jam sehari.

Sidang yang dimulai pada pukul 2 sore itu berjalan penuh emosional. Hakim mendengarkan kesaksian dari kuasa hukum almarhumah Sinta, Dave dan Meri Ricketts, para saksi korban yaitu Bagus dan Dewi Setiyadi.

Serangan Udara AS dan Inggris Kembali Hantam Ibu Kota Yaman

Hadir pula tujuh orang rekan-rekan sekolah almarhum Sinta semasa hidup yang datang dari Florida. Sidang yang berjalan selama satu jam itu terasa mencekam haru dengan suara tangisan para saksi dan hadirin siang itu.

Putusan ini dengan berat hati harus diterima pihak korban. Kekecewaan terpancar dari seluruh wajah kawan dekat almarhum Sinta yang hadir di ruang sidang sore itu.

Senjata-Amunisi Israel Dipasok 69 Persen dari AS dan 30 Persen Jerman, Menurut Pelapor PBB

Kuasa hukum dari almarhum Sinta, Dave Ricketts, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan hakim yang dianggapnya tidak adil. Keputusan hakim ini, menurut Ricketts, sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya. Dave Ricketts merasa dibohongi jaksa negara.

“Semula di email, jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah US$50 ribu. Jaksa juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60 persen dari jumlah gajinya kepada Bagus dan Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 weekend tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari Bria Mason,” kata Dave melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Rabu, 15 Januari 2020.

Sementara itu, Meri Ricketts sebenarnya berharap hakim mau mempertimbangkan semua pernyataan saksi dalam sidang sore itu dan bertukar pikiran dengan mereka sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Sinta.

“Ketika kami tiba di pengadilan, kami diberikan salinan kertas judgment of restitution oleh jaksa. Artinya pengadilan memang sudah membuat skenario putusan vonis kasus ini untuk hanya memberikan Bria Mason tahanan rumah saja, tanpa harus mempertimbangkan semua pernyataan para saksi yang kita hadirkan di pengadilan sore ini,” kata Meri.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut, Juan Byrd, First Assistant District Attorney (Asisten Pertama Jaksa Penuntut) dari St. Charles Parish Courthouse, sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara untuk Bria Mason selama 270 minggu, dan sisanya sebagai tahanan rumah. Tetapi hakim tidak memutuskan demikian.

Menurutnya, itu terjadi karena hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung sebelum masa sidang, sehingga mengambil putusan demikian.

Meri Ricketts mengatakan bahwa hakim seharusnya dapat bertukar pikiran dengan kuasa hukum korban dengan mendengarkan semua masukan yang ada, sebelum mengambil keputusan. “Hakim dapat melakukan itu, kalau dia mau, sampai detik terakhir sekalipun, tetapi itu tidak dilakukannya,” kata Meri Rickett.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya