KBRI Ungkap Proses Hukum Reynhard Sinaga Selama 3 Tahun hingga Vonis
VIVA – KBRI London menyatakan telah melakukan penanganan kasus WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang biasa disebut Reynhard Sinaga sejak tahun 2017-2020.Â
Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Dijelaskan bahwa persidangan terakhir Reynhard digelar pada 6 Januari 2020. Hakim kemudian memutuskan vonis 30 tahun penjara.
KBRI London – sebagaimana yang disiarkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis – menyebutkan ada sidang tahap satu hingga tahap empat dalam kasus pemerkosaan berantai itu. Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali  dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Â
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," kata Judha Nugraha dalam keterangan tertulis.
Dia melanjutkan bahwa perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. (ren)