KBRI Ungkap Proses Hukum Reynhard Sinaga Selama 3 Tahun hingga Vonis

Reynhard Sinaga
Sumber :
  • Twitter

VIVA – KBRI London menyatakan telah melakukan penanganan kasus WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang biasa disebut Reynhard Sinaga sejak tahun 2017-2020. 

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Dijelaskan bahwa persidangan terakhir Reynhard digelar pada 6 Januari 2020. Hakim kemudian memutuskan vonis 30 tahun penjara.

KBRI London – sebagaimana yang disiarkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis – menyebutkan ada sidang tahap satu hingga tahap empat dalam kasus pemerkosaan berantai itu. Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali  dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.  

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," kata Judha Nugraha dalam keterangan tertulis.

Dia melanjutkan bahwa perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. (ren)

Suami Kerja, Ibu Muda di Deli Serdang Diperkosa Tetangga
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Yusril mengaku masih mempelajari lebih jauh terkait dengan kasus yang menjerat Reynhard Sinaga.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024