Iran Minta Bantuan Indonesia Desak Semua Patuhi Perjanjian Nuklir

Hubungan Indonesia Iran
Sumber :
  • VIVAnews/Dinia Adrianjara

VIVA – Pemerintah Iran meminta bantuan kepada Indonesia untuk mendesak semua pihak agar menerapkan sepenuhnya Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau yang juga dikenal dengan sebutan kesepakatan nuklir Iran, yang ditandatangani pada tahun 2015 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif, saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.

"Kami ingin Indonesia mendesak semua pihak untuk menerapkan JCPOA sepenuhnya dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 2231, yang bertumpu pada dua premis program nuklir Iran bertujuan damai dan normalisasi hubungan ekonomi dengan Iran," kata Zarif.

Kepada Retno, Zarif juga telah menjelaskan bagaimana Iran telah berusaha menjaga perjanjian nuklir tersebut hingga saat ini, yang merupakan suatu pencapaian diplomasi. Meski begitu, Iran menganggap apa yang telah dilakukan Amerika Serikat adalah suatu tindakan terorisme karena telah menargetkan warga sipil Iran.

"Pembatasan (sanksi) AS atas Iran kami sebut terorisme ekonomi karena mereka menargetkan warga negara Iran," ujar Menlu berusia 59 tahun tersebut.

"Sayangnya, Amerika tidak hanya tidak menormalkan hubungan ekonominya sendiri dengan Iran, tetapi juga menghukum pihak lain yang mencoba menormalkan hubungan ekonomi dengan Iran. Ini sama sekali tidak dapat diterima," ucapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menlu Retno mengatakan Indonesia ingin JCPO berjalan secara efektif.

"Mengenai JCPOA, secara prinsip Indonesia ingin melihat bahwa kesepakatan JCPOA  masih dapat dijalankan secara penuh dan efektif," ujar Retno.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Perjanjian Nuklir Iran atau JCPO merupakan sebuah perjanjian tentang program nuklir Iran yang ditandatangani di Kota Wina pada tahun  2015 oleh Iran, negara P5+Jerman, dan Uni Eropa. Berdasarkan perjanjian tersebut, Iran menyatakan kesediaannya untuk memusnahkan cadangan uranium yang diperkaya.

Sebagai imbalan, Iran menerima bantuan dari Uni Eropa dan AS, serta pengurangan sanksi oleh Dewan Keamanan PBB. Akan tetapi pada Mei 2018 lalu, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa AS keluar dari JCPOA.

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

Washington sejak itu kembali menerapkan sanksi untuk menekan perdagangan minyak Iran dalam kebijakan "tekanan maksimum" pada Teheran, untuk menyetujui batas yang lebih ketat pada kapasitas nuklirnya, mengekang program rudal balistiknya dan mengakhiri dukungan untuk pasukan dalam perebutan kekuasaan Timur Tengah dengan AS. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Mahkamah Agung (MA) mengungkap sebanyak 269 hakim dissanksi berdasarkan hasil laporan Badan Pengawas MA dan Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024