Rusia Dukung Pemindahan Ibu Kota RI, Negara Itu Pernah Melakukannya

Duta Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia, Lyudmila Vorobieva
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah Rusia mendukung rencana Indonesia yang akan melakukan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota tersebut.

Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

"Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki hak untuk memindahkan ibu kota ke mana pun," kata Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Vorobieva kemudian menceritakan sejarah negaranya yang juga pernah melakukan pemindahan ibu kota negara pada era Kekaisaran Rusia. Pemindahan Ibu Kota Rusia dari Moskow ke Saint Petersburg dilakukan sekitar tahun 1700-an.

Rudal Storm Shadow Hantam Kursk, Jenderal Rusia Mati di Ruang Bawah Tanah

"Pembangunan ibu kota baru itu dilakukan dari nol di dekat perbatasan dengan Laut Baltik, dekat dengan Eropa. Dia (Peter yang Agung) mengatakan ibu kota itu membuka jendela baru ke Eropa," ujar Vorobieva.

Selama hampir 200 tahun, ibu kota Rusia terletak di Saint Petersburg. Hingga pada akhirnya memasuki pemerintahan komunis sekitar tahun 1917, pemerintahan baru itu menganggap ibu kota di Saint Petersburg terlalu dekat dengan Eropa, sehingga ibu kota pun dikembalikan lagi ke Moskow.

Eks Panglima Tempur Ukraina: Perang Dunia III Telah Dimulai!

Terkait pemindahan ibu kota RI, Vorobieva menyebut itu adalah hak negara dan masyarakat Indonesia untuk memutuskan di mana lokasi ibu kota yang baru. Ketika ditanya apakah lokasi Kedutaan Besar Rusia juga akan dipindahkan, Dubes Vorobieva mengaku belum mengetahuinya.

"Apabila ibu kota akan pindah ke Kalimantan dan Kementerian Luar Negeri juga akan pindah, saya kira kita tidak punya pilihan dan akan memindahkan kedubes. Tapi bisa juga tidak pindah seperti pengalaman di Myanmar. Semua bergantung pada Kemlu, kalau tetap di Jakarta bisa juga kita menetap di sini," kata dia.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024