Ngintip Daleman Rok Wanita di Jerman Bisa Dibui 2 Tahun
- pixabay
VIVA – Sepekan terakhir media sosial diramaikan dengan berita ulah seorang barista di sebuah gerai kopi, yang mengintip belahan dada pelanggan melalui kamera CCTV. Pelaku yang mulanya mengaku iseng, kini harus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.
Di Jerman, tindakan serupa juga bisa diganjar dengan hukuman penjara. Siapa pun yang secara diam-diam mengambil foto atau video bagian dalam seseorang, dianggap sebagai tindak pidana dengan denda atau dua tahun penjara.
Upskirting atau memotret dari bawah rok, kini telah menjadi perhatian yang meningkat di banyak negara setelah munculnya kamera ponsel. Dalam banyak kasus, foto atau video itu disebar di situs-situs porno, media sosial atau platform lain.
Baca Juga: Brutal, Gelandangan Panggang Kucing di Pinggir Jalan Buat Dimakan
Dilansir Channel News Asia, Sabtu 4 Juli 2020, Inggris dan Wales telah melarang tindakan upskirting sejak tahun lalu, dan diikuti oleh Prancis pada tahun 2018.
"Memotret bagian dalam tubuh dari rok atau kemeja wanita adalah pelanggaran privasi, yang akan dihukum di masa depan," kata Menteri Kehakiman Jerman, Christine Lambrecht.
Seruan untuk mengkriminalisasikan tindakan upskirting didorong oleh petisi dua wanita Jerman tahun lalu, di mana salah satunya mengaku telah menjadi korban upskirting dua kali saat masih remaja.
Para wanita, mahasiswa film Hanna Seidel dan jurnalis Ida Sassenberg, terinspirasi oleh aktivis Inggris Gina Martin, yang mempelopori kampanye serupa yang menjadikan praktik tersebut sebagai kejahatan di Inggris.