Ngintip Daleman Rok Wanita di Jerman Bisa Dibui 2 Tahun

ilustrasi wanita gunakan jam tangan.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Sepekan terakhir media sosial diramaikan dengan berita ulah seorang barista di sebuah gerai kopi, yang mengintip belahan dada pelanggan melalui kamera CCTV. Pelaku yang mulanya mengaku iseng, kini harus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Di Jerman, tindakan serupa juga bisa diganjar dengan hukuman penjara. Siapa pun yang secara diam-diam mengambil foto atau video bagian dalam seseorang, dianggap sebagai tindak pidana dengan denda atau dua tahun penjara.

Upskirting atau memotret dari bawah rok, kini telah menjadi perhatian yang meningkat di banyak negara setelah munculnya kamera ponsel. Dalam banyak kasus, foto atau video itu disebar di situs-situs porno, media sosial atau platform lain.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Baca Juga: Brutal, Gelandangan Panggang Kucing di Pinggir Jalan Buat Dimakan

Dilansir Channel News Asia, Sabtu 4 Juli 2020, Inggris dan Wales telah melarang tindakan upskirting sejak tahun lalu, dan diikuti oleh Prancis pada tahun 2018.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

"Memotret bagian dalam tubuh dari rok atau kemeja wanita adalah pelanggaran privasi, yang akan dihukum di masa depan," kata Menteri Kehakiman Jerman, Christine Lambrecht.

Seruan untuk mengkriminalisasikan tindakan upskirting didorong oleh petisi dua wanita Jerman tahun lalu, di mana salah satunya mengaku telah menjadi korban upskirting dua kali saat masih remaja.

Para wanita, mahasiswa film Hanna Seidel dan jurnalis Ida Sassenberg, terinspirasi oleh aktivis Inggris Gina Martin, yang mempelopori kampanye serupa yang menjadikan praktik tersebut sebagai kejahatan di Inggris.
 

Viral Logo Garuda Berlatar Biru Kembali Bergema, Suarakan Tolak Kenaikan PPN 12%

Viral Logo Garuda Berlatar Biru Kembali Bergema, Suarakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Peringatan Darurat dengan logo Burung Garuda berlatar biru Peringatan Darurat kembali bergema di berbagai platform media sosial, tolak kenaikan PPN 12 persen

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024