Bagi Uni Eropa, Indonesia Belum Masuk Daftar Negara Aman COVID-19
- abc
Uni Eropa telah mengumumkan 14 negara yang dikatagorikan aman untuk masuk dan berpergian ke negara-negara di Eropa di tengah pandemi virus corona.
Daftar negara aman menurut Uni Eropa:
- Uni Eropa mengatakan akan mengkaji daftar negara aman setiap dua minggu
-Â Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar yang dikeluarkan Uni Eropa
-Â Warga Australia tidak bisa melakukan perjalanan saat ini kecuali dengan izin khusus
Australia menjadi salah satu dari 14 negara yang dimasukkan Uni Eropa sebagai negara yang aman untuk datang ke negara-negara di Eropa.
Namun tidak berarti warga Australia bisa segera pergi begitu saja karena masih adanya larangan bepergian ke luar Australia tanpa izin setidaknya sampai 17 September mendatang.
Selain larangan berpergian ke luar negeri, mereka yang tiba di Australia masih harus menjalani karantina wajib 14 hari. Kedatangan ke Australia pun hanya berlaku untuk warga negara Australia dan permanent resident.
Jadi mengapa Uni Eropa mengeluarkan daftar negara yang aman padahal perjalanan internasional masih belum normal?
Sekarang ini adalah musim panas di Eropa dan negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa tampaknya berusaha menarik sebanyak mungkin turis untuk datang, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri pada turisme.
Ada 14 negara di mana warganya boleh ke Uni Eropa untuk tujuan bisnis atau liburan. Mereka adalah Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, Uruguay.