China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial

VIVA Militer: Militer China.
Sumber :

VIVA – China telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional baru yang kontroversial. Undang-undang ini akan meningkatkan kekuasaan dan kehadiran polisi China di Hong Kong.

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Menurut media lokal, undang-undang ini disetujui dengan suara mayoritas dalam pertemuan Komite Tetap Parlemen China pada Selasa 30 Juni 2020.

"Saya dan pejabat senior saya akan melakukan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan semua orang," kata Pemimpin Hong Kong, Carri Lam, seperti dikutip Independent.

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

Rencananya, rincian lengkap undang-undang baru itu akan diumumkan oleh media pemerintah China pada kemudian hari. Namun, sebuah dokumen rancangan undang-undang ini menyatakan akan melarang kegiatan subversi dan pemisahan diri, serta memungkinkan Beijing mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, mengatakan, bahwa undang-undang baru itu sangat tidak jelas isinya. Ia pun melihat butir-butir di undang-undang itu akan menandakan akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya.

Brutal! Pengendara Mobil SUV Ini Tabrak Anak SD dan Orang Tua di China

Joshua bersama dua aktivis terkenal lainnya, Nathan Law dan Agnes Chow, mengatakan, mereka akan mengundurkan diri dari peran mereka sebagai kelompok pro-demokrasi Demosisto akibat keberadaan undang-undang ini. Joshua menerangkan, bahwa undang-undang baru itu dipastikan akan membunuh gerakan demokrasi di Hong Kong pada masa depan.

Tokoh oposisi di pemerintahan juga mengecam undang-undang baru ini. "Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang, meskipun sangat kuat," kata Ketua Partai Demokrat, Wu Chi-wai.

Mayoritas warga Hong Kong menolak

Sebuah jajak pendapat pada bulan Juni 2020 menunjukkan bahwa mayoritas warga Hong Kong tidak setuju dengan undang-undang keamanan nasional. Bahkan, jumlah warga yang menentang tetap tinggi meskipun gerakan protes telah berkurang.

Undang-undang tersebut tampaknya telah dipercepat jelang 1 Juli. Sebab, tanggal tersebut merupakan peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997 dan tanggal itu dalam beberapa tahun terakhir selalu ditandai dengan aksi demonstrasi.

Pada demonstrasi tahun lalu, terjadi serangkaian protes besar pro-demokrasi. Kerumunan massa menyerbu dan merusak gedung Dewan Legislatif di kota itu.

Pada Rabu 31 Juni 2020, kemungkinan besar merupakan ujian awal tentang bagaimana otoritas berwenang di Hong Kong akan menerepakan undang-undang baru itu. Apalagi, politisi oposisi telah menegaskan bahwa mereka akan mengabaikan larangan polisi terkait izin unjuk rasa.

Belum diketahui secara pasti apakah menghadiri aksi protes yang tidak sah untuk saat ini merupakan kejahatan keamanan nasional, jika undang-undang tersebut telah diberlakukan sejak sekarang.

Sejumlah negara telah menyatakan keprihatinan atas langkah China baru-baru ini terhadap Hong Kong. Antara lain adalah Amerika Serikat, Inggris dan Jepang.

Jepang pun telah angkat bicara terkait undang-undang baru tersebut. Menurut Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, undang-undang baru itu diperkirakan akan merusak kredibilitas dalam prinsip 'satu negara, dua sistem'.

Sebab, orang-orang di Hong Kong dan Makau telah menikmati kebebasan yang tidak dialami oleh warga negara di China daratan. Ia pun mengucapkan keprihatinan yang mendalam kepada masyarakat internasional dan masyarakat Hong Kong ihwal undang-undang baru ini.

Baca Juga: China Paksa Muslimah Uighur Pakai Alat Kontrasepsi-Sterilisasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya