Beruang Cokelat Divonis Hukuman Mati akibat Serang Manusia

Seekor beruang cokelat.
Sumber :
  • CNN

VIVA – Seekor beruang cokelat divonis hukuman mati pada Senin 29 Juni 2020. Hal ini terjadi lantaran beruang itu menyerang ayah dan anak, Fabio Misseroni (59) dan Christian Misseroni (28 tahun) di jalur pendakian di wilayah utara Trentino, Italia.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Mengutip CNN International, keduanya dilaporkan mengalami luka cukup serius akibat serangan dari beruang tersebut. Beruang itu menggigit kaki Christian sebelum ayahnya melompat ke punggung hewan buas tersebut demi sang anak bisa menyelamatkan diri.

Namun, beruang tersebut malah menggigit dan melempar Fabio hingga mematahkan tulang kakinya di tiga bagian. Melihat hal itu, Christian lalu terpaksa melompat-lompat dan bertepuk tangan untuk mengalihkan perhatian beruang cokelat dari ayahnya sebelum binatang itu lari ke hutan.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Atas dasar tersebut, National Institute for Environmental Protection and Research menyarankan agar beruang yang menyerang manusia itu untuk dihukum mati.

Di lain sisi, aktivis pecinta lingkungan dan hewan seperti Animalisti Italiani serta World Wide Fund for Nature, ingin hukuman tersebut dicabut. Hampir 15.000 orang telah menandatangani petisi World Wide Fund for Nature untuk menyelamatkan beruang cokelat dari vonis hukuman mati.

Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS

Sebab, aktivis tersebut mencurigai bahwa ayah dan anak itu mengejek si beruang, tapi mereka menyangkalnya. Makanya, para aktivis meminta pemerintah setempat untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan sebelum penyelidikan menyeluruh dituntaskan.

Baca Juga: Peneliti China Temukan Flu Babi Jenis Baru, Picu Terjadinya Pandemi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024