WNI Didakwa di Malaysia karena Bunuh Sesama WNI di Perkebunan

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrate Malaysia karena disebutkan membunuh tiga orang. Ketiga korban yang juga adalah warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian di sebuah perkebunan di Distrik Rembau, Negeri Sembilan.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Dilansir The Star, Selasa 24 Juni 2020, laporan menyebutkan polisi langsung meluncur ke lokasi pembunuhan di sebuah perkebunan setelah mendapat informasi tentang perselisihan tersebut. Setiba di lokasi, polisi menemukan sabit bernoda darah dan pisau di tempat kejadian perkara, serta korban yang sudah tak bernyawa dalam kondisi tersayat.

Pelaku berusia 20 tahun bernama Mohamad Razak Nor membunuh tiga temannya yang bernama Hari Sucipto, Ramdani Sahrul dan Gunawan Pani di lokasi tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan keempat orang yang berujung maut itu.

5 Fakta Sadis Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Di pengadilan, tersangka mengangguk ketika ditanya oleh penerjemah apakah dia memahami tuduhan itu dan hukumannya jika terbukti bersalah. Ia dituduh melakukan pelanggaran di Ladang Chin Fatt di Gemencheh, sekitar pukul 11.00 siang waktu setempat pada 5 Desember 2019 lalu.

Dia didakwa di bawah Section 302 KUHP negara itu yang memberikan hukuman mati wajib setelah hukuman. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pertengahan Juli mendatang.

Motif Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor, Kesal Diadukan Sering Pulang Malam

Baca juga: Update Corona Indonesia 24 Juni 2020: 49.009 Kasus, 2.573 Meninggal

Polres Gowa Gelar jumpa pers kasus pria bunuh pacar gegara hamil.

Pria di Gowa Tikam Pacar 79 Kali hingga Tewas Gara-gara Kesal Korban Hamil

Pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya dengan cara menikam menggunakan senjata tajam sebanyak 79 kali. Mayatnya dibuang ke sawah

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025