WNI Didakwa di Malaysia karena Bunuh Sesama WNI di Perkebunan

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrate Malaysia karena disebutkan membunuh tiga orang. Ketiga korban yang juga adalah warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian di sebuah perkebunan di Distrik Rembau, Negeri Sembilan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Dilansir The Star, Selasa 24 Juni 2020, laporan menyebutkan polisi langsung meluncur ke lokasi pembunuhan di sebuah perkebunan setelah mendapat informasi tentang perselisihan tersebut. Setiba di lokasi, polisi menemukan sabit bernoda darah dan pisau di tempat kejadian perkara, serta korban yang sudah tak bernyawa dalam kondisi tersayat.

Pelaku berusia 20 tahun bernama Mohamad Razak Nor membunuh tiga temannya yang bernama Hari Sucipto, Ramdani Sahrul dan Gunawan Pani di lokasi tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan keempat orang yang berujung maut itu.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Di pengadilan, tersangka mengangguk ketika ditanya oleh penerjemah apakah dia memahami tuduhan itu dan hukumannya jika terbukti bersalah. Ia dituduh melakukan pelanggaran di Ladang Chin Fatt di Gemencheh, sekitar pukul 11.00 siang waktu setempat pada 5 Desember 2019 lalu.

Dia didakwa di bawah Section 302 KUHP negara itu yang memberikan hukuman mati wajib setelah hukuman. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pertengahan Juli mendatang.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Baca juga: Update Corona Indonesia 24 Juni 2020: 49.009 Kasus, 2.573 Meninggal

Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024