Wilhan Martono Pelaku Prostitusi Online Ditangkap Polisi California
- dok. pixabay
VIVA – Seorang pria bernama Wilhan Martono diduga terlibat kasus prostitusi online. Wilhan ditangkap polisi di Wilayah Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat. Wilhan ditangkap karena diduga menjalankan bisnis perdagangan seks online internasional.
Situs web yang digunakan untuk melakukan aksi perdagangan seks, memuat iklan yang menampilkan anak-anak dan menghasilkan sekitar US$ 21 juta.
Dikutip dari laman Sandiego Union Tribune, Minggu, 21 Juni 2020, East Bay Times melaporkan, Wilhan Martono berusia 46 tahun, ditangkap Rabu, 17 Juni 2020 lalu di Fremont dan ditahan tanpa jaminan sampai ia diekstradisi ke Dallas, Texas untuk menghadapi 28 dakwaan federal termasuk konspirasi, pencucian uang dan promosi serta fasilitasi pelacuran.
Belum diketahui apakah Wilhan Martono punya pengacara untuk membela kasusnya. Namun yang pasti, menurut dakwaan, Martono membuat situs web yang memungkinkan pengguna untuk mencari pekerja seks di lebih dari 14 kota di AS dan di lima benua.
Baca Juga: Studi: Pasien COVID-19 dengan Stres Tinggi Berisiko Meninggal Dunia
Situs web tersebut menawarkan berbagai layanan pelacuran orang dewasa tetapi beberapa iklan menampilkan korban perdagangan anak, termasuk seorang gadis berusia 13 tahun yang diselamatkan di Texas November lalu, menurut laporan surat kabar itu.
Situs web tersebut menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong. Pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah, kata jaksa penuntut.
Nama Wilhan Martono yang mirip dengan nama orang Indonesia membuat banyak pihak curiga, benarkah Wilhan Martono berkebangsaan Indonesia?