Trump Teken UU Uighur, Peduli Minoritas Muslim Sekaligus Tekan China
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang undang yang memungkinkan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur di wilayah Xinjiang, China.
RUU yang disahkan oleh Kongres AS dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China terkait HAM dan mengamanatkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan anggota minoritas Muslim di China.
PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. China menyebut kamp itu adalah pusat pelatihan keterampilan kejuruan dan diperlukan untuk mengatasi ekstremisme.
Menanggapi penandatanganan RUU itu, Kementerian Luar Negeri China mengatakan langkah yang diambil Amerika Serikat adalah serangan jahat terhadap negaranya.
"Kami kembali mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang yang terkait dengan Xinjiang, yang membahayakan kepentingan China dan mencampuri urusan dalam negeri China," tulis pernyataan Kemlu China.
"Jika tidak, China akan dengan tegas mengambil tindakan balasan dan semua konsekuensi yang timbul, yang seharusnya ditanggung oleh Amerika Serikat," lanjut pernyataan itu, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis 18 Juni 2020.
UU Uighur yang baru diteken menyerukan penjatuhan sanksi terhadap Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang juga salah satu anggota politbiro karena pelanggaran hak asasi manusia. RUU juga menyerukan perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah memutus rantai kerja paksa di sana.
Baca juga: Kiamat Dunia 21 Juni Sangat Tak Ilmiah, Sarat Konspirasi dan Bualan