Maria Ressa, Jurnalis Senior Filipina Pendiri Rappler Diputus Bersalah
Senin, 15 Juni 2020 - 16:03 WIB
Sumber :
- bbc
Jurnalis ternama Filipina, Maria Ressa, dinyatakan bersalah dalam oleh pengadilan di Manila kasus pencemaran nama baik melalui siber, pada Senin (15/06).
Hakim Rainelda Estacio-Montesa memvonis Ressa selaku CEO sekaligus pemimpin redaksi media Rappler dengan hukuman penjara selama enam bulan satu hari hingga enam tahun.
Selain Ressa, hakim juga memvonis mantan penulis-periset Rappler, Reynaldo Santos, dengan hukuman serupa.
- Maria Ressa, pemimpin redaksi situs berita Rappler Filipina, kembali ditangkap
- Maria Ressa: Pemimpin redaksi situs berita Rappler Filipina dibebaskan dengan jaminan
- Maria Ressa: Pemimpin redaksi situs berita Filipina yang pernah bertugas di Jakarta, ditangkap
Akan tetapi, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP, Ressa dan Santos dapat tetap bebas dengan membayar uang jaminan selagi upaya banding dilakukan.
Dalam persidangan Ressa membantah semua tuduhan dan mengklaim tuduhan tersebut dilancarkan dengan bermotif politik.