Pembunuh George Floyd Disidang, Uang Jaminan Ditetapkan Rp14 Miliar

Derek Chauvin
Sumber :
  • bringmethenews

VIVA – Hakim di Minneapolis, Amerika Serikat telah menetapkan uang jaminan kepada terdakwa pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, sebesar US$ 1 juta (Rp14 miliar). Keputusan tersebut dikeluarkan ketika Chauvin hadir perdana di pengadilan untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan George Floyd.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei 2020, ia menindih leher George Floyd dengan lututnya hingga tewas. Polisi Minneapolis yang telah dipecat itu menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.

Baca Juga: Breonna Taylor Disebut-sebut di Demo George Floyd, Siapa Wanita Itu

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Pria berusia 44 tahun tersebut hadir di pengadilan dengan memakai setelan baju penjara berwarna oranye. Menurut laporan, ia menjawab segala pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang tersebut dan tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.

Mengutip CNN, Selasa 9 Juni 2020, hakim Jeanice Reading di pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminan terhadap Chauvin sebesar US$ 1 juta (Rp14 miliar) dengan syarat, dan US$ 1,25 juta (Rp17,5 miliar) tanpa syarat.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Untuk memenuhi persyaratan jaminan, Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja di lingkungan penegak hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berhubungan dengan keluarga Floyd.

Baca Juga : Siapa Edward Colston, Mengapa Patungnya Dirobohkan Demonstran Inggris

Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, sengaja meminta uang jaminan tinggi karena Chauvin merupakan tahanan berisiko tinggi akibat beratnya tuduhan. Selain itu, kasus yang dialami Chauvin telah mendapatkan reaksi publik yang kuat.

Hakin Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini pada 29 Juni mendatang.

Sementara itu, tiga pecatan polisi lainnya yang bersama Chauvin saat meringkus George Floyd, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan tersebut. Mereka pun masih ditahan di penjara setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya