Gereja di Berlin Membuka Pintunya Bagi Muslim Rayakan Ramadhan

Ilustrasi Masjid di Jerman.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebuah gereja di Kota Berlin, Jerman, membuka pintunya bagi para jemaah Muslim yang tidak dapat masuk ke masjid untuk beribadah di bawah aturan menjaga jarak sosial dan menghindari kerumunan selama pandemi COVID-19.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Pemerintah Jerman mengizinkan kegiatan keagamaan untuk dimulai kembali sejak 4 Mei lalu, namun para jemaah diharuskan menjaga jarak sekitar 1,5 meter. Alhasil, Masjid Dar Assalam di distrik Neukolln hanya bisa menampung sebagian kecil dari jamaahnya.

Hal ini membuat gereja Martha Lutheran di Kreuzberg menawarkan bantuan, dengan mengizinkan penyelenggaraan salat Jumat di akhir Ramadhan. Sejak sebulan terakhir, pelaksanaan puasa dan kegiatan beribadah di Jerman sangat terpengaruh karena pandemi Covid-19 seperti yang dirasakan negara-negara di seluruh dunia.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

"Ini adalah pertanda bagus yang membawa sukacita di bulan Ramadhan dan di tengah kondisi ini. Pandemi ini telah membuat kita menjadi komunitas. Krisis ini menyatukan semua orang," kata imam Masjid Dar Assalam, seperti dikutip BBC, Sabtu 23 Mei 2020.

Tak hanya membuka gereja bagi para umat Muslim untuk beribadah, pendeta di gereja tersebut bahkan ikut serta dalam ibadah. Pendeta bernama Monika Matthias turut memberikan kata sambutan dalam bahasa Jerman.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

"Selama berdoa saya hanya bisa mengatakan ya, ya, ya karena kemi memiliki keprihatinan yang sama dan kami ingin belajar. Indah rasanya saling merasakan satu sama lain," ungkap Matthias.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Trump Minta Masjid dan Rumah Ibadah Dibuka Lagi

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024