Sebar Berita Hoaks soal Corona, Terancam 5 Tahun Penjara
- Ashraq Al-Awsat
VIVA – Penyebaran informasi yang cepat di media sosial membuat aparat keamanan Arab Saudi bertindak tegas melawan penyebar berita palsu. Sejak wabah virus Corona masuk ke sana, banyak berita palsu yang muncul dan membuat kepanikan di masyarakat.
Polisi Riyadh baru saja menangkap seorang pria karena menyebarkan berita palsu terkait COVID-19. Pria itu ditangkap setelah menyebar berita bohong bahwa pihak berwenang di Arab Saudi telah menetapkan tanggal untuk mengizinkan warganya salat berjamaah di masjid.
Dalam pekan yang sama, polisi Al Qassim juga menangkap seorang warga dan langsung membawanyua ke Penuntuan Publik setelah ia menyebarkan hoaks terkait tentang kebijakan pihak berwenang soal jam malam.
Selain itu, polisi Tabuk pun menahan warganya yang menyiarkan kabar palsu. Salah satu warga Tabuk itu ditangkap polisi karena menyebarkan informasi palsu soal kasus diagnosis pasien virus Corona di provinsi Umluj.
Pengacara di Arab Saudi, Bayan Zahran, mengatakan, bahwa penyebaran berita palsu di saat pandemi seperti ini sangat berbahaya dampaknya. Ditambahkannya, keberadaan hoaks juga mengancam perdamaian sosial.
"Pasal VI UU Kejahatan Informasi menetapkan kriminalisasi tentang tindakan ini (menyebarkan berita palsu), dan hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal," kata Zahran, seperti dikutip Asharq Al-Awsat, Kamis 7 Mei 2020.
Penuntutan Publik Arab Saudi juga telah menekankan, bahwa menerima informasi dari sumber resmi adalah kewajiban moral dan menjadi tanggung jawab hukum negara. Makanya, pesan tersebut memperingatkan agar masyarakat Arab Saudi tidak menyebarkan berita palsu yang menimbulkan kepanikan tentang virus Corona, untuk menghindari ancaman pidana.
Baca: MUI Bicara soal Dukhan, Tanda Kiamat Viral Bakal Terjadi 15 Ramadhan